Suara.com - Filipina berencana menaikkan usia legal berhubungan seks dari 12 menjadi 16 tahun, merespon maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Menyadur ABC News, Selasa (13/10/2020), aturan lama menganggap mereka yang berhubungan intim dengan anak-anak berusia 12 tahun, berdasarkan suka sama suka, tidak akan terkena jeratan hukum atau dianggap pemerkosa.
Undang-undang baru, yang digadang-gadang akan disahkan setelah diajukan ke sidang bikameral kongres pada November, akan memastikan setiap orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun, secara otomatis dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan.
Pelaku tak bisa lagi mencari pembenaran menggunakan dalih si anak bersedia berhubungan seksual lantaran berlandaskan rasa suka sama suka atau mau sama mau.
Kepala perlindungan anak di UNICEF, Patrizia Benvenuti, mengatakan reformasi hukum ini sangat mendesak. Sebab, tingkat kekerasan terhadap di Filipina tinggi.
"UNICEF dan komunitas hak-hak anak telah melobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun," ujar Benvenuti.
Direktur Unit Perlindungan Anak Filipina, Bernadette Madrid, mengatakan undang-undang baru itu pasti akan membantu menurunkan insiden pelecehan seksual terhadap anak-anak.
"Ada hubungan antara usia yang lebih tua dengan penurunan kasus pemerkosaan yang lebih besar," kata Madrid.
Aturan baru ini diharapkan dapat menghapuskan perkawinan sebagai jalan pintas bagi para pemerkosa untuk menghindari hukum.
Baca Juga: Rencanakan Bom Bunuh Diri, WNI Istri Terduga Teroris Ditangkap di Filipina
Dari sini, 'klausul sayang' yang mengakibatkan hilangnya tanggung jawab pidana bagi mereka yang berhubungan seks dengan anak dibawah umur dengan perbedaan usia antara dua hingga empat tahun, juga tak berlaku.
Ketika undang-undang baru ini mulai berlaku, mereka yang berhubungan intim dengan anak di bawah 16 tahun, otomatis akan didakwa kasus pemerkosaan dan diancam hukuman maksimal 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus Rosario sebagai pembuka jalan
Reformasi undang-undang pelecehan seksual terhadap anak di Filipina sebelumnya pernah dilakukan pada 1992. Namun, pembaruan itu hanya mengklaim akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban, alih-alih menaikkan usia legal seks.
Salah satu pembuka jalan reformasi hukum pada 1992 adalah kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 11 tahun bernama Rosario Baluyot.
Rosario yang menjalani perawatan selama tujuh bulan usai diperkosa, akhirnya meninggal dunia pada 1987 akibat luka dalam di bagian organ intimnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak