Suara.com - Filipina berencana menaikkan usia legal berhubungan seks dari 12 menjadi 16 tahun, merespon maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Menyadur ABC News, Selasa (13/10/2020), aturan lama menganggap mereka yang berhubungan intim dengan anak-anak berusia 12 tahun, berdasarkan suka sama suka, tidak akan terkena jeratan hukum atau dianggap pemerkosa.
Undang-undang baru, yang digadang-gadang akan disahkan setelah diajukan ke sidang bikameral kongres pada November, akan memastikan setiap orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun, secara otomatis dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan.
Pelaku tak bisa lagi mencari pembenaran menggunakan dalih si anak bersedia berhubungan seksual lantaran berlandaskan rasa suka sama suka atau mau sama mau.
Kepala perlindungan anak di UNICEF, Patrizia Benvenuti, mengatakan reformasi hukum ini sangat mendesak. Sebab, tingkat kekerasan terhadap di Filipina tinggi.
"UNICEF dan komunitas hak-hak anak telah melobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun," ujar Benvenuti.
Direktur Unit Perlindungan Anak Filipina, Bernadette Madrid, mengatakan undang-undang baru itu pasti akan membantu menurunkan insiden pelecehan seksual terhadap anak-anak.
"Ada hubungan antara usia yang lebih tua dengan penurunan kasus pemerkosaan yang lebih besar," kata Madrid.
Aturan baru ini diharapkan dapat menghapuskan perkawinan sebagai jalan pintas bagi para pemerkosa untuk menghindari hukum.
Baca Juga: Rencanakan Bom Bunuh Diri, WNI Istri Terduga Teroris Ditangkap di Filipina
Dari sini, 'klausul sayang' yang mengakibatkan hilangnya tanggung jawab pidana bagi mereka yang berhubungan seks dengan anak dibawah umur dengan perbedaan usia antara dua hingga empat tahun, juga tak berlaku.
Ketika undang-undang baru ini mulai berlaku, mereka yang berhubungan intim dengan anak di bawah 16 tahun, otomatis akan didakwa kasus pemerkosaan dan diancam hukuman maksimal 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus Rosario sebagai pembuka jalan
Reformasi undang-undang pelecehan seksual terhadap anak di Filipina sebelumnya pernah dilakukan pada 1992. Namun, pembaruan itu hanya mengklaim akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban, alih-alih menaikkan usia legal seks.
Salah satu pembuka jalan reformasi hukum pada 1992 adalah kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 11 tahun bernama Rosario Baluyot.
Rosario yang menjalani perawatan selama tujuh bulan usai diperkosa, akhirnya meninggal dunia pada 1987 akibat luka dalam di bagian organ intimnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing