Suara.com - Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah adanya percakapan grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.
"Enggak ada," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.
Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.
Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.
"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya seperti dilansir Antara.
Ahmad menuturkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.
Baca Juga: Aktivisnya Ditangkapi, KAMI Siap Berikan Pendampingan Hukum
Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.
Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.
Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Aktivisnya Ditangkapi, KAMI Siap Berikan Pendampingan Hukum
-
Jumhur Cs Diciduk di Jam Tak Lazim, KAMI: Ganggu Keluarga dan Tetangga
-
Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA
-
Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
-
Jumhur dan Syahganda Jalani Pemeriksaan, KAMI Harap Tidak Ada Penahanan
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional