Suara.com - Untuk meredakan reaksi penolakan serta memperbaiki proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan beberapa saran kepada pihak terkait.
Pertama, dia mengatakan masa berlaku UU Cipta Kerja mulai 5 Oktober 2021 dengan waktu tangguh satu tahun untuk menyosialisasikan seluas-luasnya. Selain itu penyiapan perangkat peraturan-peraturan pelaksana yang ditentukan.
Kedua, sambil melaksanakan langkah tersebut, selama masa waktu tangguh, Jimly menyarankan kepada kalangan yang selama ini menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji formil dan uji materiel di Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya.
Kalau dalam uji formil di MK, ternyata pembentukan UU Cipta Kerja terbukti bertentangan dengan UUD 1945 jo UU, maka pembentukannya dapat dinyatakan tidak mengikat dan diperintahkan untuk diperbaiki dulu oleh pembentuk UU sebelum diberlakukan.
"Sambil pengujian materi untuk tiap kebijakan yang ditolak terus dilakukan demi keadilan dan kebenaran," kata Jimly.
Melalui media sosial, sebelumnya Jimly juga menyarankan kepada Presiden Jokowi. Selain di uji konstitusionalitas ke MK, kalau Presiden Joko Widodo mau, bisa juga pemberlakuan UU Cipta Kerja ditangguhkan satu tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani, untuk beri kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU dapat efektif dan diterima luas secara secara sosiologis.
Hingga Senin (12/10/2020), sudah ada dua permohonan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan ke MK.
Pertama diajukan oleh dua orang buruh bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Kedua, permohonan diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kini juga tengah mempertimbangkan opsi judicial review. "Perlu kami umumkan pilihan opsi judicial review tentu saja mungkin, kenapa tidak," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Pembangkangan Sipil Bisa Dilakukan Kalau Memenuhi Dua Unsur Ini
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4