Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain berkomentar soal pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut para demonstran penolak UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sampah demokrasi.
Tengku Zulkarnain membantah pernyataan Ali Ngabalin dan membalas bahwa para pendemo yang menolak UU Cipta Kerja adalah pejuang demokrasi.
Ia menilai para pendemo itu bertindak memperjuangkan keadilan atas UU yang dirasa tidak adil.
"Pendemo yang memprotes ketidakadilan dan Undang-Undang yang dirasa tidak adil adalah Pejuang Demokrasi, bukan Sampah Demokrasi," tulis Tengku Zul dikutip Suara.com dari Twitter-nya, Rabu (14/10/2020).
Pria yang juga kerap disapa sebagai Ustaz Tengku Zul ini lantas mempertanyakan istilah sampah yang beredar.
Sebaliknya, ia menyebut bahwa yang pantas disebut sampah demokrasi ialah para penjilat rezim.
"Buat apa dibuat Pasal di UUD 1945 jika sampah? Berani menuduh UUD 1945 sebagai sampah? Sampah demokrasi itu penjilat rezim... Salah-benar jilat. Paham?" sindir Tengku Zul.
Sebelumnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Selasa (13/10/2020), Ali Ngabalin menyebut massa aksi demonstrasi merupakan sampah demokrasi di negeri ini.
"Di masa pandemi, dia kirim orang untuk berdemonstrasi. Di mana logikanya coba, jangan jadi sampah demokrasi di negeri ini," kata Ngabalin.
Baca Juga: Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
Ia diduga melontarkan pernyataan itu sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan kelompok Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI serta sejumlah elemen masyarakat itu diwarnai benturan antara sekelompok orang dan aparat keamanan.
Tengku Zulkarnain lantas mengkritik tindakan aparat yang menurutnya tidak perlu sampai menggunakan gas air mata untuk menanggapi massa. Menurut dia, demonstrasi merupakan hak warga negara.
"Polisi tidak perlu menembakkan gas air mata pada demonstran di Jakarta. Mereka punya hak demo dilindungi UUD 1945. Dan kalian polisi bukan pula tukang pukul rezim. Muhammadiyah sudah minta secara resmi UU omnibus law dicabut. Saya bersama Muhammadiyah minta hal yang sama," kata Tengku.
Lantas, Tengku mengunggah tautan video yang berisi pernyataan Presiden Joko Widodo (pernyataannya dulu) yang tidak setuju dengan tindakan keras aparat kepada masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi. Ketika itu, Jokowi menekankan UU memerintahkan kepada negara untuk melindungi rakyatnya.
"Pak polisi dengarkan pidato bapak yang kini jadi Presiden RI yakni Pak Jokowi. Memukuli rakyat pendemo itu tindakan keleru dan melanggar undang-undang. Apalagi menembakkan gas air mata di kerumunan pendemo wanita, mahasiswa, dan pelajar. Dengarkan baik-baik pidato beliau. resapi," kata Tengku.
Berita Terkait
-
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
-
KAMI Dituding Dalangi Aksi Tolak Omnibus Law, Refly Harun: Keliru!
-
Ngabalin Lupa Pernah Ikut Demo Hingga Terlontar Ucapan Sampah Demokrasi
-
Rizal Ramli: Omnibus Law dari Investor, oleh Investor, untuk Investor
-
Amankan Pelajar di Angkot Dugaan Ikut Demo, Polisi Malah Temukan Baju Koko
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos