Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain berkomentar soal pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut para demonstran penolak UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah sampah demokrasi.
Tengku Zulkarnain membantah pernyataan Ali Ngabalin dan membalas bahwa para pendemo yang menolak UU Cipta Kerja adalah pejuang demokrasi.
Ia menilai para pendemo itu bertindak memperjuangkan keadilan atas UU yang dirasa tidak adil.
"Pendemo yang memprotes ketidakadilan dan Undang-Undang yang dirasa tidak adil adalah Pejuang Demokrasi, bukan Sampah Demokrasi," tulis Tengku Zul dikutip Suara.com dari Twitter-nya, Rabu (14/10/2020).
Pria yang juga kerap disapa sebagai Ustaz Tengku Zul ini lantas mempertanyakan istilah sampah yang beredar.
Sebaliknya, ia menyebut bahwa yang pantas disebut sampah demokrasi ialah para penjilat rezim.
"Buat apa dibuat Pasal di UUD 1945 jika sampah? Berani menuduh UUD 1945 sebagai sampah? Sampah demokrasi itu penjilat rezim... Salah-benar jilat. Paham?" sindir Tengku Zul.
Sebelumnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada Selasa (13/10/2020), Ali Ngabalin menyebut massa aksi demonstrasi merupakan sampah demokrasi di negeri ini.
"Di masa pandemi, dia kirim orang untuk berdemonstrasi. Di mana logikanya coba, jangan jadi sampah demokrasi di negeri ini," kata Ngabalin.
Baca Juga: Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
Ia diduga melontarkan pernyataan itu sebagai tanggapan atas aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan kelompok Aliansi Nasional Anti Komunis NKRI serta sejumlah elemen masyarakat itu diwarnai benturan antara sekelompok orang dan aparat keamanan.
Tengku Zulkarnain lantas mengkritik tindakan aparat yang menurutnya tidak perlu sampai menggunakan gas air mata untuk menanggapi massa. Menurut dia, demonstrasi merupakan hak warga negara.
"Polisi tidak perlu menembakkan gas air mata pada demonstran di Jakarta. Mereka punya hak demo dilindungi UUD 1945. Dan kalian polisi bukan pula tukang pukul rezim. Muhammadiyah sudah minta secara resmi UU omnibus law dicabut. Saya bersama Muhammadiyah minta hal yang sama," kata Tengku.
Lantas, Tengku mengunggah tautan video yang berisi pernyataan Presiden Joko Widodo (pernyataannya dulu) yang tidak setuju dengan tindakan keras aparat kepada masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi. Ketika itu, Jokowi menekankan UU memerintahkan kepada negara untuk melindungi rakyatnya.
"Pak polisi dengarkan pidato bapak yang kini jadi Presiden RI yakni Pak Jokowi. Memukuli rakyat pendemo itu tindakan keleru dan melanggar undang-undang. Apalagi menembakkan gas air mata di kerumunan pendemo wanita, mahasiswa, dan pelajar. Dengarkan baik-baik pidato beliau. resapi," kata Tengku.
Berita Terkait
-
Gubernur Surati Jokowi Tolak Ciptaker, Jimly: Mereka Wajib Tunduk Pusat
-
KAMI Dituding Dalangi Aksi Tolak Omnibus Law, Refly Harun: Keliru!
-
Ngabalin Lupa Pernah Ikut Demo Hingga Terlontar Ucapan Sampah Demokrasi
-
Rizal Ramli: Omnibus Law dari Investor, oleh Investor, untuk Investor
-
Amankan Pelajar di Angkot Dugaan Ikut Demo, Polisi Malah Temukan Baju Koko
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?