Suara.com - Sekretatis Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya segera mengirimkan draf Undang-Undang Cipta Kerja. Draf tersebut bahkan dikirim langsung oleh Indra ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara.
Pantauan Suara.com, Indra mulai bergegas menuju Setneg dari Kompleks Parlemen dengan pengawalan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan (draf UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Indra memastikan, tidak ada pimpinan DPR yang turut mengantarkan draf kepada pemerintah melalui Setneg. Adapun perwakilan pemerintah yang akan menerima draf, yakni Mensesneg Pratikno.
"Hanya saya sendiri. Gak (didampingi pimpinan) ini teknis administrasi ini urusan sekjen bukan urusan ini lagi," kata Indra.
Indra sekaligus menkonfirmasi kembali bahwa draf yang dikirim ke pemerintah pada siang hari ini ialah draf final dengan jumlah 812 halaman.
"Seperti yang kemarin disampaikan pimpinan DPR, 812 (halaman) nggak ada yang berubah," kata Indra.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja berjunlah 812 halaman. Ia berujar draf tersebut yang juga akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu besok.
Kepastian itu disampaikan Azis dalam konferensi pers seiring simpang-siurnya kabar mengenai draf UU Ciptaker. Terlebih belakangan diketahui, draf yang beredar berbeda-beda dari jumlah total halaman.
Baca Juga: Dikirim ke Setneg Hari Ini, Begini Penampakan Draf Final UU Cipta Kerja
Mengenai perbedaan jumlah halaman, Azis beralasan hal itu karena proses pengetikan dan format penuliskam draf yang berubah. Di mana, kata dia, proses pengetikan draf saat masih pembahasan di Badan Legislasi menggunakan ukuran kertas pada umumnya. Sementara sebelum diserahkan ke Presiden, draf tersebut kemudian melalui proses perbaikan.
"Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di Kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1.000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian," tutur Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis menambahkan, kekinian draf final UU Ciptaker berjumlah 812 halaman yang terdiri dari Undang-Undang Cipta Kerja disertai penjelasan tentang undang-undang itu sendiri.
"Kalau sebatas Undang-Undang Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," kata Azis.
Berita Terkait
-
Dikirim ke Setneg Hari Ini, Begini Penampakan Draf Final UU Cipta Kerja
-
Ikutan Demo, Pelajar Asal Klender Malah Dibawa ke Wisma Atlet karena Reakif
-
MK Balas Haris Azhar soal Settingan Istana: Jangan Murah Berikan Sindiran
-
70 Persen Demonstran Rusuh Anak SMK/SMA, Khofifah Kumpulkan Kepala Sekolah
-
Buset! Anak SD Ikut Demo UU Cipta Kerja di Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri