Suara.com - Pimpinan DPR membantah telah mengubah draf UU Cipta Kerja setelah rapat paripurna tanggal 5 Oktober lalu. Perbedaan jumlah halaman pada draf omnibus law yang beredar di masyarakat, klaim mereka, semata-mata akibat penyesuaian bentuk huruf, marjin, dan ukuran kertas.
Namun apa sebenarnya konsekuensi hukum jika draf UU diubah setelah disetujui DPR? Dan selain menggugat ke Mahkamah Konstitusi, proses hukum apa lagi yang dapat ditempuh penolak UU Cipta Kerja?
Dilansir dari BBC News Indonesia—jaringan Suara.com, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengatakan bahwa mengubah atau menambahkan satu kata pun dalam sebuah UU yang sudah disetujui DPR tidak boleh dilakukan menurut teori dan ketentuan hukum.
Feri menyebut muncul atau berubahnya satu kata dapat mengubah makna UU. Sementara penambahan pasal baru, kata dia, mencuatkan ketentuan yang tidak disepakati dalam bersama oleh berbagai fraksi di DPR.
"Tidak boleh ada perubahan. Yang diketuk dalam rapat paripurna DPR adalah pasal-pasal yang akan disahkan menjadi UU," ujar Feri via telepon, Selasa (13/10).
"Yang boleh dilakukan adalah memperbaiki salah ketik, misalnya kurang, kelebihan atau salah huruf. Yang tidak diperbolehkan adalah menambahkan kata, kalimat, menyusupkan pasal dan segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan kesalahan ketik," tuturnya.
Setelah disetujui menjadi UU oleh DPR, 5 Oktober lalu, empat draf beleid Cipta Kerja beredar di masyarakat. Keempatnya memiliki jumlah halaman yang berbeda, yaitu 905, 1052, 1032, dan 812 halaman.
Berbagai versi draf itu memuat sejumlah ketentuan berbeda. Salah satunya, kata Feri, berkaitan dengan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Yang heboh adalah pergantian kata 'dengan'. Kalimat 'diatur dengan peraturan pemerintah' diganti menjadi 'diatur dalam peraturan pemerintah'. Konsekuensinya adalah dua hal yang berbeda," ujar Feri.
Baca Juga: 50 Advokat Turun Dampingi Mahasiswa yang Ditahan di Polrestabes Semarang
"Dalam draf awal yang banyak tertulis adalah 'diatur dengan peraturan pemerintah' sehingga harus dibuat 474 peraturan pemerintah.
"Katanya ingin menyederhanakan, kok malah membuat banyak peraturan? Ketika dikritik, itu diubah menjadi 'dengan peraturan pemerintah' sehingga mungkin cukup dibuat 11 PP karena ada 11 kluster," kata Feri.
Bantahan DPR
Namun Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menyebut tak ada perubahan apapun dalam draf UU Cipta Kerja setelah disetujui di rapat paripurna.
Rekaman dan notulensi proses pembahasan RUU disebut Aziz bisa menjadi bukti bahwa DPR tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja.
Dalam jumpa pers, Selasa kemarin, Aziz hanya mengakui eksistensi dua dari empat draf DPR yang beredar, yaitu yang 1035 dan 812 halaman.
Draf 1035 halaman, kata Aziz, menyusut menjadi 812 halaman karena Sekretariat DPR melakukan penyesuaian bentuk huruf, marjin, dan ukuran kertas.
Aziz berkata, draf 812 halaman yang itulah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi UU dan dimasukkan ke Lembaran Negara.
"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan, kami tidak berani menyelundupkan pasal. Itu merupakan tindak pidana," ujarnya.
"Pengetikan draf final, sesuai aturan, harus menggunakan ukuran keras legal yang resmi. Versi 1035 halaman tidak diketik dalam kertas legal. Setelah pengetikan dan penyuntingan, jumlahnya menjadi 812 halaman," kata Aziz.
Bisa Dipidana?
Mengubah draf UU yang sudah disahkan merupakan perbuatan pidana, menurut Feri Amsari. Tindakan itu bisa dijerat Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 264 itu memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun terhadap orang yang memalsukan akta otentik, surat utang, surat kredit, dan surat bukti bunga.
"Yang disahkan di DPR itu adalah dokumen yang disepakati. Itu termasuk akta otentik," ujar Feri.
"Mengubah dokumen itu sama dengan memalsukan dokumen negara, itu perbuatan pidana. Dokumen negara tidak boleh dipalsukan atau diganti-ganti," tuturnya.
Ada ancaman pidana itu juga diakui Aziz Syamsuddin. Namun sekali lagi, dia membantah DPR mengubah UU Cipta Kerja yang disepakati di rapat paripurna.
"Saya yakin integritas kawan-kawan di Baleg tidak mungkin menyelundupkan pasal, apalagi setelah diketok di tingkat I dan tingkat II," tuturnya.
Pada tahun 2009, sebuah ayat dalam RUU Kesehatan hilang setelah disetujui pada rapat paripurna. Badan Kehormatan DPR kala itu berdalih bahwa tidak ada kesengajaan terkait hilangnya ayat (2) Pasal 113 dalam UU itu.
Tiga anggota DPR kala itu, Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Maryani Baramuli, diadukan ke kepolisian dengan tuduhan bertanggung jawab atas penghilangan ayat tersebut.
Sempat mengusut dugaan pidana dalam kasus itu, Polri belakangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga legislator tersebut.
Batal Demi Hukum
Dalam kasus ayat tembakau, DPR mengembalikan ketentuan itu usai polemik ini ramai dibicarakan publik. UU Kesehatan itu pun tetap berlaku.
Menurut Feri Amsari, yang dapat membuat sebuah UU batal demi hukum adalah pelanggaran prosedur yang dilakukan legislator.
"Batal demi hukum berbeda dengan dibatalkan. Dibatalkan itu harus melalui proses peradilan. Batal demi hukum adalah kondisi di mana terbukti ada cacat prosedural. Maka dianggap tidak pernah ada," tuturnya.
"Permasalahannya, kita selalu ingin membawa persoalan seperti ini ke pengadilan. Seharusnya publik secara luas cukup sepakat bahwa UU itu cacat prosedural sehingga dianggap tidak pernah ada," kata Feri.
Selain menggugat ke MK, sebagaimana anjuran Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR, para penolak UU Cipta Kerja disebut Feri bisa mempersoalkan legislasi ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kata Feri, bukan prosedur atau substansi yang dapat digugat ke PTUN, melainkan tindakan pemerintah dan DPR yang diduga tak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Yang diuji tindakan dan langkah-langkah mereka, misalnya dugaan menyembunyikan draf, rapat tengah malam, dan tidak melibatkan publik.
"Itu bertentanganan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di pasal 10 UU 30/2014. Kalau tindakannya dianggap cacat secara hukum administrasi, maka produk yang dihasilkan juga dianggap tidak sah," kata Feri.
Feri mengatakan, sepanjang sejarah belum pernah ada pembuat UU yang dipersoalkan ke PTUN.
Tahapan UU Cipta Kerja Berikutnya
Merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah oleh UU 15/2019, RUU yang sudah disepakati pada pembahasan tingkat II alias rapat paripurna di DPR, harus disampaikan ke presiden paling lama tujuh hari setelah ketuk palu persetujuan.
Aziz Syamsuddin menyebut tenggat penyerahan draf omnibus law ke presiden adalah 14 Oktober.
Draf omnibus law itu wajib diteken presiden 30 hari setelah disetujui di DPR. Kalaupun presiden tak menandatangani draf itu, UU Cipta Kerja secara hukum akan tetap sah.
Artinya, merujuk Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011, UU Cipta Kerja wajib dimasukkan ke lembaran negara untuk mendapatkan nomor.
Beleid itu akan mulai berlaku setelah remsi masuk lembaran negara dan diteken Menteri Hukum dan HAM.
Berita Terkait
-
Aneh! Pakar Hukum Tata Negara Kritik Keras Prabowo soal IKN Jadi Ibu Kota Politik
-
Feri Amsari Sentil Deddy Corbuzier yang Dulu Memaki Siswa: Sekarang MBG Beracun dan Berbelatung
-
Feri Amsari: Pemuda Andalkan Bapak, Paman hingga MK, Tak Akan Bertahan Lama!
-
Ribuan Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pakar Hukum Sebut Negara "Punya Niat Jahat"?
-
IKN jadi Ibu Kota Politik, Pakar Curiga Prabowo Tidak Niat Pindah dari Jakarta
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank