Suara.com - Seorang pria dan istrinya ditangkap kepolisian Malaysia setelah diduga menjadi dalang pembunuhan anaknya sendiri yang masih berusia delapan bulan di Kampung Sungai Dua, Bachok, Selasa (13/10/2020).
Menyadur New Straits Times, Rabu (14/10/2020), polisi untuk sementara menahan kedua orang itu selama sepekan hingga 20 Oktober, sesuai Pasal 117 KUHAP.
Dalam proses penangkapan, pria berusia 40 tahun itu tak henti-hentinya berzikir. Dia enggan menjawab pertanyaan apapun dari anggota polisi.
Menurut laporan jurnalis NTV7 Malaysia, Mohd Redzuan Abdul Manap, terduga pelaku pembunuhan, mengatakan bahwa dia mendapat bisikan malaikat sebelum menghabisi nyawa korban.
"Polisi belum mendapat keterangan dari terduga karena dia enggan berbicara dan tidak henti-hentinya berzikir," tulis Mohd Redzuan lewat akun Twitter-nya, @redzuanNewsMPB, Rabu (14/10/2020).
"Terduga mendengar suara malaikat sebelum membunuh anaknya."
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Samsulmuddin Sulaiman mengatakan perintah penahanan dilakukan untuk mendalami kasus pembunuhan ini lebih dalam.
"Kami juga akan mendapatkan surat penahanan bagi tersangka perempuan, berusia 32 tahun, yang juga kerabat dekat bayi tersebut. Dia saat ini dirawat di RS Raja Perempuan Zainab II Kota Baru," kata Samsulmuddin.
Samsulmuddin mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan pria tersebut diduga sakit jiwa dan merupakan pekerja serabutan di desa, sedangkan wanita tersebut adalah seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Bayi Meninggal usai Dipisahkan dari Ibunya yang Dipenjara, Publik Murka
Tes narkoba menunjukkan bahwa kedua terduga negatif menggunakan obat-obatan terlarang.
“Jika memungkinkan, tersangka laki-laki juga akan kami kirimkan untuk tes kejiwaan,” kata Samsulmuddin.
Dia mengatakan laporan post-mortem menunjukkan bayi itu meninggal setelah kepalanya terkena pukulan keras.
Jasad bocah lelaki berusia 8 bulan itu ditemukan di dalam karung goni berisi garam di sebuah rumah di Kampung Sungai Dua, kemarin.
Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap tersangka laki-laki dan kemudian istrinya untuk memfasilitasi kasus yang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 302 KUHP terkait pembunuhan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Ringkus 1.377 Orang Demo Ricuh FPI Cs, 5 Anak SD Ikut Dicokok
-
PB PII Kecam Aksi Penyerangan oleh Polisi, Desak Kadernya Dibebaskan
-
Polisi Tembaki Gas saat Kejar Pendemo, Warga Kwitang: Kami Kena Sasaran
-
Kapolda Tuding Anarko Bermain, PA 212: Biar Polisi Cari Siapa Biang Ricuh
-
Viral Polisi Digoda Demonstran Cewek, Salmafina Sunan Meradang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai