Suara.com - Usaha pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid oleh keluarga, bahkan sering mengerahkan massa, yang terjadi di berbagai tempat menjadi pelajaran bagi pemerintah Jakarta.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19, bakal menyantumkan aturan sanksi bagi orang yang mengambil paksa jenazah. Peraturan yang sudah disepakati pemerintah dan DPRD itu sekarang sudah dalam tahap finalisasi.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta Judistira Hermawan mengatakan orang yang memaksa mengambil jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
"Ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta," ujar Judistira, Rabu (14/10/2020).
Denda ditambah menjadi Rp7,5 juta jika dalam pengambilan paksa disertai dengan ancaman.
Tujuan sanksi denda semata-mata untuk memberikan efek jera sekaligus upaya untuk mencegah munculnya klaster baru.
"Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera," kata Judistira.
Saksi yang diatur dalam peraturan daerah tetap sesuai dengan perundang-undangan, tetap ada batasnya. "Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," kata dia.
Peristiwa pengambilan jenazah secara paksa sudah berkali-kali terjadi di sejumlah tempat. Sebagian kerabat beralasan kalau anggota keluarganya bukan meninggal karena Covid-19.
Baca Juga: Tes Swab di Semua Puskesmas Harus Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli
Berita Terkait
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Komdigi Denda Elon Musk Rp 78 Juta Gara-gara Konten Pornografi di X
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI