Suara.com - Usaha pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid oleh keluarga, bahkan sering mengerahkan massa, yang terjadi di berbagai tempat menjadi pelajaran bagi pemerintah Jakarta.
Dalam rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19, bakal menyantumkan aturan sanksi bagi orang yang mengambil paksa jenazah. Peraturan yang sudah disepakati pemerintah dan DPRD itu sekarang sudah dalam tahap finalisasi.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jakarta Judistira Hermawan mengatakan orang yang memaksa mengambil jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
"Ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta," ujar Judistira, Rabu (14/10/2020).
Denda ditambah menjadi Rp7,5 juta jika dalam pengambilan paksa disertai dengan ancaman.
Tujuan sanksi denda semata-mata untuk memberikan efek jera sekaligus upaya untuk mencegah munculnya klaster baru.
"Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera," kata Judistira.
Saksi yang diatur dalam peraturan daerah tetap sesuai dengan perundang-undangan, tetap ada batasnya. "Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," kata dia.
Peristiwa pengambilan jenazah secara paksa sudah berkali-kali terjadi di sejumlah tempat. Sebagian kerabat beralasan kalau anggota keluarganya bukan meninggal karena Covid-19.
Baca Juga: Tes Swab di Semua Puskesmas Harus Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli
Berita Terkait
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah