"Pertanyaan lebih lanjut, apakah penyidik telah menelusuri saat proses penyidikan, siapa sebenarnya pimpinan yang diduga dimaksud oleh Pinangki ?," ungkap Kurnia.
Selain itu ICW juga menduga ketiga penyidik tidak mendalami peran-peran pihak yang selama ini sempat diisukan terlibat dalam perkara Pinangki.
Bahwa, terdapat beberapa istilah dan inisial yang sempat muncul ke tengah publik, seperti istilah 'bapakmu' atau inisial 'BR', dan 'HA'.
"Dalam konteks ini, ICW meragukan penyidik telah mendalami terkait dengan istilah dan inisial-inisial itu. Bahkan, jika telah didalami dan ditemukan siapa pihak itu, maka orang-orang yang disebut seharusnya dipanggil ke hadapan penyidik untuk dimintai klarifikasinya," ucap Kurnia.
Pelanggaran etik ketiga penyidik Kejaksaan Agung lainnya menurut ICW adalah itikad baik untuk berkoordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara Pinangki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi aparat penegak hukum ini diberikan kewenangan melakukan supervisi dan koordinasi yang tercantum dalam UUU.
Dalam kasus ini KPK yang terlebih dahulu menerbitkan surat perintah supervisi perkara Pinangki di Kejaksaan Agung pada 4 September 2020.
"Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara itu, Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK. Namun, pada tanggal 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW menduga kuat Kejaksaan Agung tidak atau belum berkoordinasi dengan KPK ihwal pelimpahan itu," ujar Kurnia.
Dari paparan di atas, ICW menganggao tiga penyidik Kejaksaan Agung itu telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Baca Juga: Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya
Maka itu ICW meminta Komjak agar menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik itu.
"Jika nantinya laporan ini terbukti benar, dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para penyidik, maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para penyidik," tutup Kurnia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung