Suara.com - Komnas HAM RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pembangunan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan Jokowi bersama Gubernur NTB dan Direktur Utama PT Indonesian Tourism Development Corporation atau ITDC selaku pengembang KEK Mandalika harus mementingkan hak warga jika lahannya akan digunakan pemerintah untuk Sirkuit MotoGP.
"Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi. Lalu hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram," kata Beka Ulung, Kamis (15/10/2020).
Beka menyebut negara harus memiliki solusi alternatif yang sesuai jika harus menggusur lahan warga mulai dari sistem penggantian, pendampingan psikologis, dan jaminan pekerjaan di masa depan terhadap warga yang tergusur.
"Warga yang kehilangan lahannya belum tentu mendapatkan kehidupan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.
Komnas HAM sendiri sejauh ini sudah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang akan terdampak Sirkuit MotoGP Mandalika.
Atas aduan itu, Beka meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur.
"PT ITDC dan Gubernur NTB juga harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut," sambungnya.
Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi dokumen terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera menentukan proses penyelesaiannya.
Baca Juga: Komnas HAM Singgung Pernyataan Airlangga: Tidak Mengubah Keadaan Lebih Baik
Berita Terkait
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
Tim Independen LNHAM Terbentuk, Bakal Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus 2025
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu