Suara.com - Komnas HAM RI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia dalam pembangunan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan Jokowi bersama Gubernur NTB dan Direktur Utama PT Indonesian Tourism Development Corporation atau ITDC selaku pengembang KEK Mandalika harus mementingkan hak warga jika lahannya akan digunakan pemerintah untuk Sirkuit MotoGP.
"Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi. Lalu hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram," kata Beka Ulung, Kamis (15/10/2020).
Beka menyebut negara harus memiliki solusi alternatif yang sesuai jika harus menggusur lahan warga mulai dari sistem penggantian, pendampingan psikologis, dan jaminan pekerjaan di masa depan terhadap warga yang tergusur.
"Warga yang kehilangan lahannya belum tentu mendapatkan kehidupan yang sama atau lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.
Komnas HAM sendiri sejauh ini sudah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah yang akan terdampak Sirkuit MotoGP Mandalika.
Atas aduan itu, Beka meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan atau digusur.
"PT ITDC dan Gubernur NTB juga harus memberikan pemulihan dan rehabilitasi psikososial bagi 3 orang warga yang lahannya sudah digusur tersebut," sambungnya.
Komnas HAM juga meminta PT ITDC dan Tim teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di Kawasan KEK Mandalika harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi dokumen terhadap 11 bidang lahan dalam waktu 6 hari kedepan agar dapat segera menentukan proses penyelesaiannya.
Baca Juga: Komnas HAM Singgung Pernyataan Airlangga: Tidak Mengubah Keadaan Lebih Baik
Berita Terkait
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar