News / Nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:34 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

Amnesty International dan pendukung HAM lainnya mengutuk keputusan Departemen Luar Negeri AS untuk memberi Prabowo visa, setelah penolakan selama bertahun-tahun, termasuk ketika putra Prabowo lulus dari Universitas Boston.

Prabowo Subianto mengatakan kepada Reuters pada 2012 bahwa ia ditolak saat mengajukan visa AS karena tuduhan bahwa ia telah memicu kerusuhan yang menewaskan ratusan orang setelah penggulingan Presiden RI saat itu, Suharto, pada 1998.

"Keputusan Departemen Luar Negeri baru-baru ini untuk mencabut larangan Prabowo Subianto adalah kebalikan total dari kebijakan luar negeri AS yang telah berlangsung lama," kata Direktur Nasional Advokasi dan Hubungan Pemerintah Amnesty International AS, Joanne Lin.

Lin menyebut kunjungan Prabowo ke Amerika sebagai bencana besar bagi HAM di Indonesia.

Senator Patrick Leahy, penulis undang-undang yang melarang bantuan militer AS ke unit militer asing yang melanggar HAM tanpa hukuman, mengutuk keputusan pemerintahan Trump dan mengatakan Prabowo tidak memenuhi syarat untuk memasuki AS.

"Dengan memberikan visa kepada Menhan Prabowo Subianto, Presiden dan Menteri Luar Negeri sekali lagi telah menunjukkan bahwa bagi mereka hukum dan ketertiban adalah slogan kosong yang mengabaikan pentingnya keadilan," kata Leahy.

Prabowo secara konsisten membantah keterlibatannya dalam setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk di Jakarta, Timor Timur, dan juga Papua Barat.

Load More