Suara.com - Belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) protes kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Mike Pompeo atas pemberian visa kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Terkait itu, Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikan protes, bahkan melakukan penolakan terkait undangan yang diberikan Prabowo oleh Menteri Pertahanan Mark T Esper.
Ia menyebut Prabowo sudah membantah atas tuduhan-tuduhan yang berhubungan dengan penculikan aktivis pada 1998 silam.
"Terkait dengan adanya pihak-pihak yang menolak, mengkritisi, saya pikir silahkan saja. Pak Prabowo sudah mengalami penolakan dan tuduhan macam-macam, selama beliau bertugas sebagai abdi negara juga bertugas sebagai politisi," ungkap Dahnil dalam rekaman video pada Kamis (15/10/2020).
"Kita menghormati hal tersebut, penolakan atau kritikan dan sebagainya," tambah Dahnil.
Dahnil menegaskan Prabowo akan berada di AS pada 15-19 Oktober 2020. Mantan Danjen Kopassus tersebut bakal membicarakan soal kerja sama pertahanan Indonesia-AS.
Sebelumnya 12 lembaga swadaya masyarakat hari Selasa (13/10/2020) mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri Amerika Mike Pompeo, memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut Amnesty International USA, Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers di Indonesia menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2020) hari ini.
“Prabowo Subianto adalah mantan jendral Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun,” demikian petikan surat itu.
Baca Juga: Diprotes Pegiat HAM, DPR: Menhan Prabowo Diterima Cukup Baik di AS
Ditambahkan, “jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”
Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah Amerika untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat [The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment]. Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
“Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan,” tulis surat itu.
Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa “mengijinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.”
Leahy Laws adalah undang-undang hak asasi manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas. Dinamakan Leahy Laws karena mengambil nama sponsor utama undang-undang ini yaitu senator Partai Demokrat dari negara bagian Vermont, Patrick Leahy.
Berita Terkait
-
Diprotes Pegiat HAM, DPR: Menhan Prabowo Diterima Cukup Baik di AS
-
Diprotes, Prabowo Tetap Lawatan ke Amerika Selama Sepekan
-
Beri Prabowo Subianto Visa, Pejabat Pertahanan AS: Dia Rekan Kami
-
AS Cabut Larangan Masuk, Pentagon Bersiap Sambut Kedatangan Prabowo
-
Demo UU Ciptaker Dibiayai Asing, Tifatul: Bukannya Sibuk Tangani Covid-19?
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran