Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau Dittipikor Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020). Tiga dari empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan yakni, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Pantauan suara.com dua jenderal polisi yakni Napoleon dan Prasetijo tampak mengenakan baju tahanan warna oranye. Setelah sebelumnya, dalam beberapa kesempatan kedua tersangka tersebut belum pernah mengenakan pakaian tahanan.
Meski begitu, kedua tersangka terlihat tidak diborgol. Bahkan, tersangka Prasetijo sempat mengacungkan jempolnya ke arah awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengatakan satu tersangka lainnya yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, lokus peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra berada di wilayah tersebut.
"Sebetulnya hari ini ada empat orang yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D (Djoko Tjandra), yang di wilayah Selatan ada tiga, untuk inisial PU (Prasetijo Utomo), BN (Napoleon Bonaparte) dan TS (Tommy Sumardi)," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Menurut Anang, setelah berkas perkara, barang bukti dan tersangka diterima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Anang menyampaikan, pelimpahan tersebut akan dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kedepan.
"14 hari kedepan secepatnya nanti penuntut umum akan segera melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," ujarnya.
Empat Tersangka
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyatakan berkas perkara keempat tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra telah lengkap atau P21. Keempat tersangka dalam kasus tersebut yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu mengatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa (6/10).
"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara Red Notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan, Rabu (7/10).
Dalam perkara kasus suap penghapusan red notice penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Belakang, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengasingan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan eks Kadiv Hubinter Polri tersebut.
Berita Terkait
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Siasat Licik Bandar Libatkan Anak Jadi Kurir Narkoba, Bareskrim: Supaya Gampang Lepas!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi