Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana, John Kei menyatakan kalau Nus Kei bukanlah pamanya. Hal itu disampaikan saat John Kei dibawa dari gedung Resmob menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020) sore.
John Kei mengungkapkan, dirinya yang membawa Nus Kei dari Ambon ke Ibu Kota. John Kei menyebut, Nus Kei bisa hidup dan bertahan di Jakarta berkat pertolongan dirinya.
"Saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta. Saya yang bikin hidup dia dan dia anak buah saya, dia bukan paman ya," ungkap John Kei.
John Kei mengatakan apa yang disampaikan oleh Nus Kei selama ini adalah bohong belaka. Sebab, Nus Kei kerap melontarkan pernyataan jika dia adalah paman dari John Kei.
"Apapun statmen dia di tv, di media sosial, di Youtube itu semua bohong belaka dan dia itu bukan siapa siapa saya," kata dia.
Untuk itu, John Kei meminta pada Nus Kei untuk berkata apa adanya. Dia menyebut jika Nus Kei sempat datang ke Rutan Salemba dan meminjam uang senilai Rp 1 miliar -- bahkan berjanji akan mengganti senilai Rp 2 miliar.
"Saudara Nus, saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya, karena anda datang ke Salemba. Anda pinjam uang Rp 1 Miliar dan anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," kata John Kei.
Diketahui, Polda Jaya telah merampungkan berkas perkara tahap dua atas tersangka John Kei terkait kasus pembunuhan berencana. Untuk itu, pada hari ini, Senin (19/10/2020), kepolisian akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pantauan Suara.com, John Kei tampak dibawa dari gedung Resmob menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. John Kei yang mengenakan kaos berwarna merah terpantau terborgol plastik pada kedua tangannya.
Baca Juga: Siap Adili, John Kei: Nus Kei Bukan Siapa-siapa, Dia Itu Anak Buah Saya!
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei atas kasus pembunuhan berencana terhadap kelompok pamannya bernama Nus Kei karena dirasa kurang lengkap (P19).
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tahap I ke penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2020 lalu.
"Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Diketahui, pada 21 Juni lalu, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi. Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?