Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana, John Kei menyatakan kalau Nus Kei bukanlah pamanya. Hal itu disampaikan saat John Kei dibawa dari gedung Resmob menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020) sore.
John Kei mengungkapkan, dirinya yang membawa Nus Kei dari Ambon ke Ibu Kota. John Kei menyebut, Nus Kei bisa hidup dan bertahan di Jakarta berkat pertolongan dirinya.
"Saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta. Saya yang bikin hidup dia dan dia anak buah saya, dia bukan paman ya," ungkap John Kei.
John Kei mengatakan apa yang disampaikan oleh Nus Kei selama ini adalah bohong belaka. Sebab, Nus Kei kerap melontarkan pernyataan jika dia adalah paman dari John Kei.
"Apapun statmen dia di tv, di media sosial, di Youtube itu semua bohong belaka dan dia itu bukan siapa siapa saya," kata dia.
Untuk itu, John Kei meminta pada Nus Kei untuk berkata apa adanya. Dia menyebut jika Nus Kei sempat datang ke Rutan Salemba dan meminjam uang senilai Rp 1 miliar -- bahkan berjanji akan mengganti senilai Rp 2 miliar.
"Saudara Nus, saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya, karena anda datang ke Salemba. Anda pinjam uang Rp 1 Miliar dan anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," kata John Kei.
Diketahui, Polda Jaya telah merampungkan berkas perkara tahap dua atas tersangka John Kei terkait kasus pembunuhan berencana. Untuk itu, pada hari ini, Senin (19/10/2020), kepolisian akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pantauan Suara.com, John Kei tampak dibawa dari gedung Resmob menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. John Kei yang mengenakan kaos berwarna merah terpantau terborgol plastik pada kedua tangannya.
Baca Juga: Siap Adili, John Kei: Nus Kei Bukan Siapa-siapa, Dia Itu Anak Buah Saya!
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei atas kasus pembunuhan berencana terhadap kelompok pamannya bernama Nus Kei karena dirasa kurang lengkap (P19).
Hal ini dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. Tim jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tahap I ke penyidik Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2020 lalu.
"Tim Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK yang disangka melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 pada 11 Agustus 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Diketahui, pada 21 Juni lalu, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi. Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei yang tak lain adalah pamannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!
-
Anak Buah Nadiem Ikut Kembalikan Uang Korupsi Laptop Rp10 Miliar, Kejagung: Bukan Cuma dari Vendor