Suara.com - Simak daftar perjalanan kereta api yang tidak memerlukan rapid test selama pandemi virus Covid-19 di bawah ini.
Seperti yang kita ketahui, bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tetap mengoperasikan sejumlah perjalanan kereta selama pandemi Covid-19.
Untuk memastikan setiap penumpang aman dari penularan virus corona, PT KAI menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti misalnya mengurangi kapasitas maksimal gerbong menjadi setengahnya, mewajibkan penumpang dan petugas memakai masker, hingga menjaga jarak selama di stasiun maupun gerbong.
Selain itu, untuk kereta jarak jauh, setiap penumpang juga diwajibkan untuk menyerahkan surat hasil tes cepat Covid-19 atau rapid test, untuk memastikan kondisi penumpang dalam keadaan sehat. Namun ada beberapa tujuan perjalanan kereta api yang tidak memerlukan rapid test.
Perjalanan Kereta Api yang Tidak Memerlukan Rapid Test
PT KAI menjelaskan, ada 4 perjalanan kereta api yang penumpangnya tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test. Berikut di antaranya:
- KA Joglosemarkerto (Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP).
- KA Kamandaka (Purwokerto-Semarang Tawang PP).
- KA Kaliagung (Semarang Poncol-Tegal PP, Semarang Poncol-Brebes PP, Semarang Poncol-Cirebon Prujakan PP).
- KA Kuala Stabas (Tanjungkarang-Baturaja PP).
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus. Selain 4 perjalanan kereta api tersebut, sejumlah perjalanan kereta lokal atau di daerah perkotaan, seperti KA Prameks (Kutoarjo-Solo Balapan PP) juga tidak mewajibkan penumpangnya memberikan surat rapid test.
Lantas, mengapa kereta api tersebut tidak memerlukan bukti sehat dengan surat rapid test dari calon penumpangnya?
Alasan utamanya adalah karena kereta api tersebut digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Oleh karena itu, risiko penularan yang ada dinilai cukup kecil karena daya jangkau kereta yang terbatas.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Saatnya Optimalkan Teknologi Online di Dunia Kerja
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Twitter KAI @KAI121, penumpang yang akan menaiki kereta tersebut cukup memakai masker, pakaian panjang, dalam kondisi sehat (tidak demam atau flu), dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Jadi, jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa naik kereta tanpa menyertakan surat rapid test.
Demikian daftar perjalanan kereta api yang tidak memerlukan rapid test selama pandemi virus Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS