Suara.com - Simak daftar perjalanan kereta api yang tidak memerlukan rapid test selama pandemi virus Covid-19 di bawah ini.
Seperti yang kita ketahui, bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih tetap mengoperasikan sejumlah perjalanan kereta selama pandemi Covid-19.
Untuk memastikan setiap penumpang aman dari penularan virus corona, PT KAI menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti misalnya mengurangi kapasitas maksimal gerbong menjadi setengahnya, mewajibkan penumpang dan petugas memakai masker, hingga menjaga jarak selama di stasiun maupun gerbong.
Selain itu, untuk kereta jarak jauh, setiap penumpang juga diwajibkan untuk menyerahkan surat hasil tes cepat Covid-19 atau rapid test, untuk memastikan kondisi penumpang dalam keadaan sehat. Namun ada beberapa tujuan perjalanan kereta api yang tidak memerlukan rapid test.
Perjalanan Kereta Api yang Tidak Memerlukan Rapid Test
PT KAI menjelaskan, ada 4 perjalanan kereta api yang penumpangnya tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test. Berikut di antaranya:
- KA Joglosemarkerto (Solo Balapan-Yogyakarta-Purwokerto-Tegal-Semarang Tawang PP).
- KA Kamandaka (Purwokerto-Semarang Tawang PP).
- KA Kaliagung (Semarang Poncol-Tegal PP, Semarang Poncol-Brebes PP, Semarang Poncol-Cirebon Prujakan PP).
- KA Kuala Stabas (Tanjungkarang-Baturaja PP).
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus. Selain 4 perjalanan kereta api tersebut, sejumlah perjalanan kereta lokal atau di daerah perkotaan, seperti KA Prameks (Kutoarjo-Solo Balapan PP) juga tidak mewajibkan penumpangnya memberikan surat rapid test.
Lantas, mengapa kereta api tersebut tidak memerlukan bukti sehat dengan surat rapid test dari calon penumpangnya?
Alasan utamanya adalah karena kereta api tersebut digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Oleh karena itu, risiko penularan yang ada dinilai cukup kecil karena daya jangkau kereta yang terbatas.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Saatnya Optimalkan Teknologi Online di Dunia Kerja
Berdasarkan informasi yang diunggah oleh akun Twitter KAI @KAI121, penumpang yang akan menaiki kereta tersebut cukup memakai masker, pakaian panjang, dalam kondisi sehat (tidak demam atau flu), dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Jadi, jika Anda sudah memenuhi persyaratan tersebut, Anda bisa naik kereta tanpa menyertakan surat rapid test.
Demikian daftar perjalanan kereta api yang tidak memerlukan rapid test selama pandemi virus Covid-19. Tetap patuhi protokol kesehatan ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas