Suara.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi tiga poin yang dinilai jadi beban negara selama setahun Jokowi dan Maruf Amin menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Penilaian itu dipaparkan Fadli melalui utasan Twitter-nya yang dibuat pada Selasa (20/10/2020), tepat setahun dilantiknya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Ia menilai banyak kemunduran yang dialami negara setelah setahun Jokowi menjabat periode kedua.
"Kalau diminta menilai perjalanan setahun terakhir, apalagi enam tahun terakhir, tanpa bermaksud melebih-lebihkan, cukup jelas saya melihat ada banyak sekali kemunduran yg telah kita alami"
"Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, rakyat dan negara sama-sama memikul beban yang kian berat," tulis Fadli.
Ia juga menyinggung pernyataan presiden yang merasa tidak memiliki beban.
"Tahun lalu, Presiden @jokowi mengatakan bahwa ia tak punya beban apapun di periode kedua pemerintahannya. Sayangnya, yang merasa tak punya beban sepertinya hanyalah Presiden. Sementara, rakyat dan negara bebannya justru kian bertambah," komentar Fadli.
Beban berat itu ia jabarkan dalam tiga poin. Pertama adalah beban utang negara yang dinilai terdapat salah hitung dan salah atur.
Hal ini tak luput dari posisi Indonesia yang masuk dalam 10 besar negara dengan utang tertinggi di antara negara berpendapatan menengah dan rendah yang laporannya dirilis Bank Dunia.
Baca Juga: Polisi Pakaian Preman Tendang Brimob yang Piting Pendemo: Perwiraku Itu!
Selain itu, Fadli juga menyoroti terbitnya Global Bond sebesar 4,3 miliar dolar Amerika dengan tenor 30 tahun, yang berarti jatuh tempo utang pemerintah adalah di tahun 2050.
"Jadi, jangankan mengurangi beban rakyat dan negara, pemerintahan saat ini justru sedang melarikan sebagian persoalan menjadi beban bagi anak cucu kita nanti. Warisan gunungan utang," kata Fadli.
Beban kedua adalah tentang hukum. Fadli menilai tatanan hukum di pemerintahan sekarang telah rusak.
Pola kerusakan itu, lanjut Fadli, terlihat secara jelas. Terlebih mengenai karut-marut penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saya melihat pola penerbitan regulasi emacam itu bukanlah bentuk terobosan hukum, melainkan bentuk perusakan hukum. Sejauh yang bisa saya pelajari, omnibus law di negara lain paling banyak mengubah 10 undang-undang,"
"Tapi, kebanyakan kurang dari itu. Itupun, ini perlu digarisbawahi, sebagian besar proses perumusan omnibus law umumnya hanya mencakup satu isu atau bidang saja, bukan menerabas berbagai bidang secara semena-mena," jelas Fadli.
Berita Terkait
-
Polisi Pakaian Preman Tendang Brimob yang Piting Pendemo: Perwiraku Itu!
-
JPPI Kritik 1 Tahun Jokowi di Pendidikan: Merdeka Belajar Cuma Produk Gagal
-
Satu Tahun Jokowi - Ma'ruf, Amnesty International Beri 'Rapor Merah'
-
Setahun Jadi Presiden, Relawan Minta Jokowi Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
-
Jokowi Dituding Bungkam Kebebasan Berpendapat, Ini Kata Istana
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus