Suara.com - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengaku telah menerima klarifikasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan perlakuan istimewa terhadap ketiga tersangka kasus suap atau gratifikasi penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Mereka adalah Irjen Napoleon Binaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, klarifikasi itu disampaikan Anang melalui keterangan tertulis.
"Sudah. Yang bersangkutan (Anang) sudah memberikan keterangan. Ya, kami menerima keterangan tertulis dulu," kata Barita kepada Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Menurut Barita, Anang tak dipanggil langsung oleh Komjak karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
"Karena Jamwas juga sudah memeriksa yang bersangkutan kemarin dan sudah disampaikan ke kami," ucap Barita.
Dia menjelaskan pihaknya meminta penjelasan Anang terkait proses tahapan penyerahan berkas perkara tiga tersangka hingga adanya informasi dugaan jamuan istimewa seperti yang beredar di masyarakat.
"Kami meminta penjelasan tentang peristiwa itu. Apakah benar seperti yang disampaikan berbagai pemberitaan dan masyarakat, serta bagaimana proses penanganan tahap II yang berjalan serta SOP penanganan kasus itu dalam tahapan penyerahan," kata dia.
Sebelumnya Komjak, rencana melakukan pemanggilan terhadap Anang sesegera mungkin.
Baca Juga: 'Menjamu' 2 Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Diperiksa
"Secepatnya agar masyarakat dapat respon yang cepat dan akurat," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020)
Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra berawal dari unggahan foto di Facebook milik kuasa hukum tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.
Melalui akun Facebook Petrus Bala Pattyona II dia mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang ketiga tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.
"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan,"
"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tulis Petrus.
Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Kajari Jakarta Selatan sempat menghampiri ketiga tersangka untuk memberikan rompi tahanan Kejaksaan. Sebab, situasi ketika itu sedang banyak awak media yang meliputi.
Berita Terkait
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ada Apa dengan Eksekusi Silfester? Kejari Jaksel Ungkap Alasan Rahasia ke Komjak
-
"Preseden Buruk!" Komjak Ultimatum Kejari Segera Eksekusi Silfester, Sebut PK Tak Halangi Hukuman
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar