Suara.com - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), didakwa memberikan suap sebesar Rp 11.6 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
"Telah turut serta melakukan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya penyelenggara negara tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Rabu (21/10/2020).
Jaksa KPK memerinci sejumlah uang suap yang diberikan Hong Artha bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa. Untuk Windhu dan Aseng sudah terlebih dahùlu diputus secara terpisah.
Pertama, uang suap sebesar Rp 8 miliar diberikan kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada Juli 2015.
Kemudian, pemberian 'dana satu pintu' sejumlah Rp 2.6 miliar dalam bentuk Dolar AS kepada Amran HI Mustary, untuk pengurusan paket proyek Program aspirasi dari Komisi V DPR RI pada Agustus 2015.
Terakhir, pemberian uang sejumlah Rp 1 Miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat kepada Damayanti Wisnu Putranti mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Menurut jaksa, uang itu untuk memuluskan Hong Artha mendapatkan sejumlah proyek yang dikerjakan di Maluku dan Maluku Utara.
" Bertujuan agar mengupayakan terdakwa mendapatkan paket proyek program aspirasi dari komisi V DPR RI pada Kemen PUPR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan Damayanti selaku komisi V DPR RI dan Amran HI selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," tutup Jaksa.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hong Artha diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junctovPasal 65 ayat (1).
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030