Suara.com - Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), didakwa memberikan suap sebesar Rp 11.6 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
"Telah turut serta melakukan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dengan maksud supaya penyelenggara negara tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, Rabu (21/10/2020).
Jaksa KPK memerinci sejumlah uang suap yang diberikan Hong Artha bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir serta So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT. Cahaya Mas Perkasa. Untuk Windhu dan Aseng sudah terlebih dahùlu diputus secara terpisah.
Pertama, uang suap sebesar Rp 8 miliar diberikan kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary pada Juli 2015.
Kemudian, pemberian 'dana satu pintu' sejumlah Rp 2.6 miliar dalam bentuk Dolar AS kepada Amran HI Mustary, untuk pengurusan paket proyek Program aspirasi dari Komisi V DPR RI pada Agustus 2015.
Terakhir, pemberian uang sejumlah Rp 1 Miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat kepada Damayanti Wisnu Putranti mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Menurut jaksa, uang itu untuk memuluskan Hong Artha mendapatkan sejumlah proyek yang dikerjakan di Maluku dan Maluku Utara.
" Bertujuan agar mengupayakan terdakwa mendapatkan paket proyek program aspirasi dari komisi V DPR RI pada Kemen PUPR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan Damayanti selaku komisi V DPR RI dan Amran HI selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," tutup Jaksa.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hong Artha diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junctovPasal 65 ayat (1).
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan
-
Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Sunscreen Skintific Apakah Ada di Indomaret? Ini 2 Jenis yang Tersedia
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
-
Feng Shui Kamar Mandi di Lantai 2 Atas Dapur, Benarkah Tidak Baik?
-
Omon-omon Donald Trump: Saya Kasih Rp80 Juta Per Orang Syaratnya Republik Menang Pemilu
-
KPK Dalami Alur Perintah Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
-
Aturan BPA Makin Ketat, Industri Galon Guna Ulang Minta Waktu hingga 2031
-
Begini Cara Menghitung Jarak Pandang Ideal Menonton TV Berdasarkan Ukuran Inch