Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung mempertanyakan apakah pemerintah pernah melibatkan unsur masyarakat secara spesifik saat menyusun UU Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ia menyatakan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja sudah menyalahi prosedur secara konstitusi sejak awal.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa yang dilansir Suara.com dari YouTube Najwa Shihab pada Kamis (22/10/2020).
Rocky menjelaskan tentang penyusunan UU yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR kala membuat Omnibus Law.
"UU yang bagus dia mesti melibatkan ijab kabul dengan partnernya. Siapa mereka? Satu buruh, legal standingnya siapa? Ya menteri perburuhan," Rocky menyebutkan.
Di dunia, lanjut Rocky, sejak dahulu Menteri Perburuhan harus sejalan dengan para buruh dan pekerja, terutama saat pemerintah menyusun peraturan.
"Dari abad 12 sampai 2020 Menteri Perburuhan harus pro buruh. Kalau buruh nolak, pro buruh mesti nolak. Itu wajib dari UU kesosialan manusia," jelas Rocky.
Selain buruh, Rocky juga menyebut sisi lingkungan hidup juga harus diperhatikan dalam pembuatan UU.
"Legal standing-nya juga berakibat pada lingkungan hidup. Apakah 20 ribu jenis pohon di hutan Papua diajak bicara? Apakah 150 ribu jenis serangga di hutan Papua diajak bicara? Apakah 200 jenis mamalia di hutan papua di ajak bicara?" sindir Rocky.
Baca Juga: Bikin Najwa Heran, Rocky Gerung Beri Nilai A Minus Buat Jokowi - Maruf
"Apakah 500 masyarakat adat Papua dengan 500 jenis bahasa sudah diajak bicara? Dia adalah pengantin yang akan kena akibat dari UU ini, siapa legal standing-nya? Ya LSM, society." tegas Rocky.
Menurutnya, pemerintah Indonesia masih belum mampu membaca situasi lingkungan dalam membuat regulasi. Padahal, hukum lingkungan sudah lama digaungkan ke seluruh dunia sejak tahun 70-an.
"Itu logika hukum lingkungan yang sudah dari tahun 70 diedarkan ke seluruh dunia. Indonesia buta huruf dengan masalah environtmental ethics (etika lingkungan)," tukas Rocky.
Rocky lantas menganalogikan penyusunan UU Cipta Kerja oleh DPR dengan penjual kopi basi.
Menurutnya, saran DPR yang mengatakan masyarakat yang keberatan dengan UU tersebut agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sama dengan penjual kopi yang menyuruh konsumennya datang ke lembaga konsumen.
"Kalau saya punya kopi, kopi itu setelah saya produksi orang pertama yang minum kopi itu komplain bahwa kopi itu sudah basi. Saya bilang silakan datang ke lembaga konsumen,"
Berita Terkait
-
Bikin Najwa Heran, Rocky Gerung Beri Nilai A Minus Buat Jokowi - Maruf
-
Lalu Lintas Jakarta Terkini: Hindari Kawasan Istana Negara
-
Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Geruduk Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
-
Mahasiswa Kalau Paham UU Cipta Kerja Pasti Tak Akan Turun ke Jalan
-
Ada Demo Buruh Lagi! Hindari Kawasan Istana Negara dan MH Thamrin
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi