Suara.com - Langkah pendaftaran hingga pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta berikut patut Anda simak untuk mempermudah proses pencairan bantuan pemerintah yang satu ini.
BLT UMKM Rp 2,4 juta merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM terdampak Covid-19. Untuk mengklaim bantuan ini, calon penerima bantuan perlu melakukan pendaftaran dan pengecekan agar pencairan dana bantuan dapat diproses.
Pendaftaran bantuan ini masih akan dibuka hingga November 2020 mendatang. Berikut langkah pendaftaran hingga pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
1. Memenuhi Pesyaratan BLT UMKM
Sebelum melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan perlu menyimak sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengklaim dana BLT UMKM Rp2,4 juta. Adapun beberapa syarat tersebut adalah:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit modal kerja ataupun investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
2. Melakukan Pendaftaran BLT UMKM
Apabila memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima bantuan dapat melakukan pendaftaran. Namun, pendaftaran program BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak bisa dilakukan secara online. Calon penerima bantuan perlu menghubungi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau dinas lain yang bertugas menangani urusan Koperasi di daerah masing-masing.
3. Menyiapkan Berkas dan Data Diri
Setelah menghubungi dinas terkait, calon penerima bantuan kemudian akan diberikan formulir yang perlu diisi dengan lengkap. Adapun beberapa data diri yang perlu dilengkapi adalah NIK, nama lengkap, KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM secara Online via eform.bri.co.id
Apabila alamat tempat usaha berbeda dengan alamat tempat tinggal, calon penerima bantuan perlu menyerahkan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan dari desa setempat.
4. Mengecek Status Penerima BLT UMKM
Setelah permohonan bantuan dana berhasil diajukan oleh dinas terkait, calon penerima bantuan dapat mengecek status penerima bantuan melalui bank penyalur, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pengecekan ini dapat dilakukan via laman https://eform.bri.co.id/bpum. Setelah membuka lama tersebut, pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi nomor KTP. Selanjutnya, akan muncul informasi terkait status penerimaan bantuan.
5. Pencairan Dana Bantuan
Informasi terkait status pencairan dana akan disampaikan oleh bank penyalur dalam bentuk SMS notifikasi. Apabila calon penerima bantuan sudah mendapatkan SMS tersebut, segera datang ke Bank BRI terdekat.
Penerima BLT UMKM kemudian dapat mengklaim bantuan dana dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau Surat Kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat langsung diisi di Bank BRI. Apabila telah memiliki rekening BRI, penerima bantuan dapat membawa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Demikian langkah pendaftaran, pengecekan, hingga pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai