Suara.com - Setelah perbuatan mereka membuang sampah ke Kalimalang, Bekasi, terekam video dan viral di media sosial, pemakai mobil warna putih B 9338 FCC menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi.
Perbuatan mereka yang seenaknya membuang sampah ke sungai dari tepi jalan raya dikecam banyak orang karena tidak bertanggungjawab. Video tersebut diviralkan netizen terus supaya menjadi perhatian aparat dan menangkap mereka.
Bahkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie juga melaporkan peristiwa itu ke Gubernur Jakarta Anie Baswedan melalui akun media sosial.
Setelah pelaku menyerahkan diri, Marzuki Alie bersyukur. Dia mengatakan korban akibat sampah dibuang sembarangan sudah banyak sekali.
"Alhamdulillah sudah ditindaklanjut. Dengan demikian akan ada efek jera bagi masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah di sembarang tempat, karena korban akibat sampah itu banyak sekali, kemungkinan banjir, berkembangnya bakteri," katanya yang dikutip Suara.com.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas.
"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Hendra.
Ketiga pelaku melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.
Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Marzuki Alie Lapor Anies Ada Pengguna Mobil Buang Karung Sampah ke Sungai
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya.
Polres Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Hendra.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.
"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.
Berita Terkait
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor, Telkom Gelar Tenant Day
-
Langkah Kecil, Dampak Besar: Yuk, Mulai Zero Waste Lifestyle!
-
Danantara Ambil Alih Program Sampah di Daerah Jadi Listrik, Tugasi PLN
-
Pengelolaan Sampah Desa Cijaura Bandung Didukung Telkom Lewat Greenhouse dan Tempat Sampah Organik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi