Suara.com - Setelah perbuatan mereka membuang sampah ke Kalimalang, Bekasi, terekam video dan viral di media sosial, pemakai mobil warna putih B 9338 FCC menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi.
Perbuatan mereka yang seenaknya membuang sampah ke sungai dari tepi jalan raya dikecam banyak orang karena tidak bertanggungjawab. Video tersebut diviralkan netizen terus supaya menjadi perhatian aparat dan menangkap mereka.
Bahkan mantan Ketua DPR Marzuki Alie juga melaporkan peristiwa itu ke Gubernur Jakarta Anie Baswedan melalui akun media sosial.
Setelah pelaku menyerahkan diri, Marzuki Alie bersyukur. Dia mengatakan korban akibat sampah dibuang sembarangan sudah banyak sekali.
"Alhamdulillah sudah ditindaklanjut. Dengan demikian akan ada efek jera bagi masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah di sembarang tempat, karena korban akibat sampah itu banyak sekali, kemungkinan banjir, berkembangnya bakteri," katanya yang dikutip Suara.com.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan pelaku menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas.
"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek," kata Kapolres Hendra.
Ketiga pelaku melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum.
Isinya, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Marzuki Alie Lapor Anies Ada Pengguna Mobil Buang Karung Sampah ke Sungai
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah," katanya.
Polres Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.
"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP," kata Hendra.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.
"Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah," katanya.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan lanjutan di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.
Berita Terkait
-
Volume Sampah TPA Jabon Melonjak Saat Musim Hujan
-
Tiap Meter Persegi di Jabodetabek Tercemar 4 Puntung Rokok, Perusahaan Ini Juaranya
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!