Suara.com - Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-Elektronik.
"Agenda sidang hari ini adalah pertama kami sudah kami bacakan atas permohonan peninjauan kembali dari Pak Fredrich," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Namun sidang PK tidak dihadiri langsung oleh Fredrich, Fredrich mengikuti persidangan melalui "video conference" dari lapas.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung di putusan kasasinya memperberat hukuman advokat Fredrich Yunadi menjadi penjara selama 7,5 tahun.
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 9 Oktober 2018 menetapkan Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik sehingga tetap divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan.
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Namun vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Sidang selanjutnya tanggal 6 November untuk tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut pada 13 November untuk menghadirkan ahli," ungkap Rudy.
Rudy rencananya akan menghadirkan dua orang ahli.
Baca Juga: Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK ke MK, Begini Respons KPK
Menurut Rudy, Fredrich mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum).
"Pengajuan PK Fredrich itu kan normatif saja, hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan disampaikan di pengadilan sekarang disampaikan lalu tambahan dari ahli, di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," ungkap Rudy.
Namun Rudy menolak untuk mengungkapkan novum apa yang diajukan oleh Fredrich.
"Ya inti PK Pak Fredrich sesuai tentang kesalahan penetapan hukum tentang novum itu, yang dilakukan Pak Fredrich tidak salah dan mohon dibebaskan karena dia menjalankan profesi, itu saja," tambah Rudy.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selaku termohon mengatakan akan membuat tanggapan setelah melihat novum tersebut.
"Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung," kata JPU KPK Takdir Suhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal