Sebab, MA menemukan kalau pengiriman paket berisikan kokain itu sudah direncanakan oleh Elissa, David dan Andi Chandra. Pada pertemuan tersebut Andi Chandra mendengar perkataan David ke Elissa soal kokain.
"Lis, nanti gue kirimin lagi kok (kokain) ke lu," berikut petikan perkataannya.
Paket berisikan kokain itu sudah terendus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Karena itu, pihak kepolisian bekerja sama dengan petugas PT Pos Indonesia melakukan penyamaran untuk mengantarkan paket ke kediaman Elissa.
Saat ditanya petugas, Elissa mengaku tidak mengetahui dengan isi paket. "Saya tidak mengetahuinya dan paket tersebut bukan milik saya tapi milik teman saya yang bernama Adhi Chandra," ucap Elissa.
Paket yang dituliskan berisikan kalung itu dibuka di depan Elissa dan ternyata isinya adalah satu kotak makanan ringan merk Raisin Bran yang di dalamnya berisikan tiga paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis kokain sebesar 42,8 gram.
Fakta lain yang diungkap MA juga menganggap kalau paket kokain itu memang diperuntukan untuk Elissa. Sebab, kalau paket itu ditujukan untuk Andi maka akan dikirimkan ke rumahnya di daerah Tomang, Jakarta Barat.
"Oleh karena itu tidak logis apabila kiriman kokain dari David tersebut diperuntukman kepada Andhi Chandra, dengan demikian David mengirim kokain untuk terdakwa," demikian yang tertulis dalam putusan.
Karena itu lah Elissa dianggap mengetahui atau setidaknya bekerja sama dengan Andhi Chandra berkaitan dengan pengiriman barang paket yang ternyata adalah kokain seberat 42,8 gram.
Adapun barang bukti yang mendukung dakwaan Elissa ialah satu kotak makanan ringan merk Raisin Bran yang di dalamnya berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk putih kokaindengan berat total 42,8 gram bruto masing-masing dalam plastik klip, tiga buah hand phone merk Black Berry.
Baca Juga: Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar
Kemudian satu lembar bukti pengiriman surat paket nomor CP55534636 US dengan nama pengirim David Gunten dan ditujukan kepada Elissa lembar bukti serah terima kiriman paket (EMS) Nomor EC724500985 US yang ditandatangani oleh penerima atas nama Elissa Gunawan, satu buah struk pembayaran bea dan uang tunai sebesar Rp 10 ribu.
Diboyong ke Penjara
Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Elissa masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia akhirnya ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam.
Elissa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus. Setelah itu ia akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Wanita itu akan menjalani hukuman pidana penjara yang telah diputuskan oleh MA.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran