Suara.com - Buronan terpidana kasus narkoba, Elissa Gunawan ditangkap Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Agung di salah satu apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Kasus hukum yang membelit Elissa itu bermula dari pengiriman paket 'kalung' dari Amerika Serikat yang ternyata berisi kokain.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, Elissa, wanita berusia 38 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I.
Akibatnya ia harus menjalani pidana kurungan selam empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Namun ia memilih untuk buron selama kurang lebih tujuh tahun pasca dijatuhi hukuman.
Kronologi Elissa Menerima Paket
Dilansir dari putusan.mahkamahagung.go.id, awalnya Elissa dipertemukan dengan saksi Andhi Chandra dengan oleh David di kediamannya di Apartemen FX Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada awal Desember 2010. Elissa dan David sudah saling kenal sebelumnya di Amerika Serikat.
Atas pertemuan itu, mereka pun akhirnya menjadi dekat karena Andhi menjadi sering berkunjung ke kediaman Elissa. Saat berada di kediaman Elissa, Andhi sempat menyampaikan kalau David akan mengirimkan hadiah untuknya dari AS.
Tetapi Andhi mau kalau hadiah itu dikirimkan ke alamat kediaman Elissa.
"Eh, Liss, si David bakalan ngirimin hadiah buat gua, gua kirim ke alamat lo ya," demikian petikan ucapan Andhi yang dilansir Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar
"Oh, kenapa mesti dikirim ke apartemen gua?" tanya Elissa.
"Enakan ke alamat lo ya, karena gua ada rencana ke Aussie," timpal Andhi.
Elissa pun setuju dengan permintaan Andhi tersebut. David yang bakal mengirimkan paket langsung menghubungi melalui Blackberry Messenger dan langsung diiyakan Elissa.
Dalam putusan, Elissa disebutkan mengetahui kalau isi paket yang dimaksud adalah narkotika jenis kokain. Di Indonesia, kokain masuk ke dalam narkotika kategori golongan I.
"Namun, hal tersebut tidak dilaporkan terdakwa Elissa kepada pihak yang berwajib," demikian bunyi dalam putusan.
Seiring berjalannya waktu, MA sempat berpendapat kalau Pengadilan Tinggi telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum terhadap Elissa sebelumnya.
Berita Terkait
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Taklimat Presiden Prabowo: Eks BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan Agung
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan