News / Nasional
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 07:02 WIB
Penampakan bendera Merah Putih turut terbakar di Kejaksaan Agung. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.

Load More