Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil-genap hingga 8 November 2020 seiring dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Sambodo juga mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi pada Senin (26/10) hingga Ahad (8/11 ).
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi 14 hari, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil-genap selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.
Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Baca Juga: Tok!!! Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi di Jakarta Selama 2 Pekan
Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap saat Imlek 2026, 7 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Keluarga
-
Pemprov DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek 27-29 Januari
-
Awas Kena Tilang! Polisi Kembali Berlakukan Ganjil Genap Di Jalanan Jakarta
-
Catat! Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 25 April Mendatang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan