Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (26/10/2020) akan membacakan vonis terhadap terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
"Hari ini, agenda persidangan untuk terdakwa Bentjok (Benny Tcokro), adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Senin.
Namun, belum diketahui secara pasti waktu sidang putusan vonis tersebut. Sebab, menurut Bambang, sidang pembacaan vonis itu baru akan dimulai ketika jaksa penuntut dan tim pengacara terdakwa Benny Tjokro tiba di pengadilan.
"Untuk waktunya tinggal menunggu Penuntut Umum dan Penasehat Hukum nya tiba di PN Jakarta Pusat," ungkap Bambang.
Benny Tjokro sebalumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama seumur hidup.
Jaksa dalam tuntutannya juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Beny diduga telah terbukti melakukan korupsi dengan tiga mantan pejabat jiwasraya dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp 16 triliun.
Jaksa dalam tuntutannya juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Benny untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6.078.500.000.000.
Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis
Jaksa menyatakan Benny bersama Direktur Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama dalam korupsi Jiwasraya. Mereka juga telah mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan negara merugi Rp 16 triliun atas pengendalian saham yang dilakukan Benny Tjokro dan kawan-kawan dan tiga mantan petinggi Jiwasraya.
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," tutur jaksa.
Jaksa juga menerapkan kepada terdakwa Benny Tjorko dan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.
Benny dan Heru disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Aset di Benteng Vastenburg Disita Kejari Jakpus Terkait Korupsi Benny Tjokrosaputro
-
Benny Tjokro Divonis Nihil, Kejagung: Hakim Keliru Jatuhkan Hukuman
-
6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?
-
Rekam Jejak Kasus Korupsi Terbesar Benny Tjokro: Divonis Nihil, Tak Jadi Dihukum Mati
-
Divonis Nihil, Terdakwa Korupsi Asabri Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Tambahan Bayar Ganti Rugi Rp5,733 T
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang