Suara.com - Polri mengklaim tak akan bertindak represif terhadap mahasiswa dan buruh yang berencana kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu (28/10/2020) besok.
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan bertepatan dengan rencana penandatanganan UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh meski selama pandemi Covid-19 Polri tak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demo.
Awi juga mengklaim jika pihaknya tak akan bertindak represif apabila peserta demo melakukan aksinya secara damai.
"Selama demo damai, Polri akan mengamankan dan tidak akan melakukan tindakan represif," kata Awi kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Kendati begitu, Awi menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila para peserta aksi demonstrasi berbuat anarkis.
Tindakan tegas tersebut menurutnya akan dilakukan berdasar Protap Kapolri No. 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki, Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
"Kalau demo sudah anarki pasti polisi akan bertindak, karena negara tidak boleh kalah dengan preman, dengan intoleran. Indonesia merupakan negara hukum dan hukum akan ditegakkan," katanya.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) sebelumnya berencana kembali melakukan aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker pada Rabu besok.
Baca Juga: Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Tertutup, Polri Khawatir TKP Diacak-acak
Aksi besar-besaran tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Negara bertepatan dengan momen penandatanganan UU Ciptaker tersebut oleh Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
-
Gedung DPR Riuh, Kapolri Pilih Bertani daripada Bernaung di Bawah Kementerian
-
FPIR Apresiasi Ketegasan Kapolri Tolak Wacana Kementerian Polisi, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo