Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pihak Istana melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat yang diberikan khusus untuk pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Pada hari Senin (26/10), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta.
Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi menambahkan.
Saat memberikan 15 sepeda lipat yang di pasaran bernilai sekitar Rp 6 juta tersebut, Daniel Mananta mengatakan bahwa sepeda-sepeda itu 100 persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ipi.
Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," ungkap Ipi.
Baca Juga: Perhimpunan Guru Minta KPK Awasi Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Rp 7,2 T
Pada tahun 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.
Pada saat itu Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dengan total nilai Rp58 miliar dalam dalam bentuk berbagai barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen hingga lukisan.
"Biasanya Presiden disiplin melaporkan setiap pemberian. Jangankan sepeda, perhiasan mahal saja dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi.
Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK
-
Perhimpunan Guru Minta KPK Awasi Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Rp 7,2 T
-
Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua
-
Kasus Korupsi Proyek e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Chairuman Harahap
-
Perpres Supervisi KPK Belum Terbit, Novel Baswedan Protes: KPK Makin Lemah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Turki Peringatkan Hamas Soal Serangan Israel di Doha
-
Bandingkan Indonesia dengan Nepal, Jhon Sitorus Sindir Pejabat yang Ogah Mundur
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!