Suara.com - Sejak UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 lalu direvisi, Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102/2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Oktober 2020 lalu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Jokowi, meski Perpres tersebut dianggap baru diterbitkan pasca setahun hasil revisi UU KPK dilakukan.
"Akhirnya setelah setahun terlewati," kata Nawawi saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2020).
Nawawi menganggap terbitnya Perpres terkait supervisi itu membuat aparat penegak hukum lain tidak memiliki alasan untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam menangani perkara korupsi.
"Dengan adanya perpres supervisi ini maka tidak ada alasan lagi bagi pihak APH lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan disupervisi oleh KPK," kata Nawawi.
Nawawi menyebut KPK kini dapat semakin optimal dalam pelaksanaan supervisi. Tidak seperti sebelumnya untuk bekerjasama dengan APH lantaran belum terbitnya instrumen mekanisme supervisi.
"Kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," tutup Nawawi.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur sejumlah pasal. Yakni, Pasal 2 Ayat 1 dan 2 beleid ini diatur bahwa lembaga antirasuah berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada ayat 2 dijelaskan Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Sadis Yulia, Saudara Presiden Jokowi, Ternyata Keji
Sehingga, dalam hal pelaksanaan supervisi membutuhkan penghitungan kerugian negara, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikutsertakan instansi berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama instansi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Itu bunyi pasal 2 ayat (3).
Perpres ini juga mengatur pengambilalihan penanganan kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan oleh KPK. Itu tertuang dalam pasal 9 ayat (1).
Disebutkan pada ayat (1) berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang tangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam melakukan Pengambilalihan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik dan/atau penuntut umum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi. Itu bunyi pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 102/2020.
Berita Terkait
-
Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad
-
Pengamat Sebut Akan Bawa PSI ke Senayan, Agenda Jokowi Keliling Indonesia Bukan Silaturahmi Biasa
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar