Suara.com - Meski saat ini masih mendekam di penjara atas kasus penghinaan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan atas kasus baru.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Penetapan tersangka Habib Bahar itu diberikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Belakangan terungkap fakta baru penyebab Bahar bin Smith memukuli sopir taksi online lantaran sang istri pulang larut malam.
Berikut Suara.com merangkum fakta terbaru penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online, Kamis (29/10/2020).
1. Kejadian 2018
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar membenarkan Bahar bin Smith kembali dijadikan tersangka atas kasus baru.
Ia menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terjadi i Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor pada 2018 lalu.
"Iya benar, Habib jadi tersangka lagi. Itu kejadian di Bogor waktu itu udah lama tahun 2018," kata Aziz saat dihibungi SuaraJakarta.id.
Menurutnya, kasus tersebut hanyalah kesalahpahaman saja.
Baca Juga: Habib Bahar Beberkan Bukti Sudah Damai dengan Sopir Taksi yang Dia Gebuki
"Ini permasalahan salah paham saja," jelasnya.
2. Gegara Istri Pulang Larut
Kepolisian mengungkapkan detik-detik Habib Bahar Bin Smith aniaya sopir taksi online hingga dirinya ditetapkan jadi tersangka. Habib Bahar jadi tersangka saat dirinya masih dipenjara.
Habib Bahar Bin Smith gebuki sopir taksi online pada 4 September 2018 di rumahnya di Cimanggu, Bogor. Penganiayaan itu diduga dipicu karena istri Habib Bahar Bin Smith pulang malam.
Istri Habib Bahar saat itu pulang pukul 23.00 WIB dengan diantarkan sopir taksi online.
Habib Bahar pun melukai leher sopir taksi online itu. Hingga sang sopir melapor ke Kepolisian Bogor.
3. Sudah Berdamai
Aziz mengaku merasa aneh dengan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith. Sebab, ia mengklaim Bahar bin Smith telah berdamai dengan sopir taksi online tersebut.
"Itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," ungkapnya.
Aziz menegaskan, perdamaian tersebut telah dilakukan pada pertengahan 2020. Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti telah adanya perdamaian.
"Perlu digaris bawahi, bahwa kasus ini medio 2020 ada penyelesaian di antara kedua belah pihak. Kami sudah ada perdamaian, dokumentasi siap publish, ada dokumentasi, akte pernyataan dan kesepakatan sudah," kata Aziz.
Hanya saja Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membantah pernyataan Aziz. Polisi belum menerima surat itu.
"Sampai saat ini penyidik belum pernah menerima surat pencabutan," ucap Erdi.
4. Ngamuk di Penjara
Mendapatkan surat penetapan tersangka atas kasus baru saat masih mendekam di penjara membuat Bahar bin Smith naik pitam.
Ia mengamuk di dalam penjara dan merobek-robek surat penetapan tersangka yang ia terima.
Emosi yang meluap dari Habib Bahar tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar.
"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujar Aziz.
Menurutnya, surat penetapan tersangka yang sudah hancur tersebut diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.
5. Merasa Dikriminalisasi
Habib Bahar bin Smith merasa dikriminalisasi lantaran ia kembali dijadikan tersangka atas kasus lamanya itu.
Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan ada keanehan dalam penetapan tersangka ini. Salah satunya dilakukan tiba-tiba.
"Makanya kami tertawa saja itu lucu, bagaimana bisa begitu? Dia (polisi) mau gelar perkara bagaimana 14 Oktober kemarin tahun 2018, apa yang mau digelar," kata Aziz.
Menurutnya, pihak kepolisian sengaja menjatuhkan status tersangka pada Bahar bin Smith untuk menahannya agar tidak bisa dibebaskan dalam waktu dekat.
"Ini sudah jelas kriminalisasi terhadap Habib Bahar. Terus langkah hukum kita mau pra-peradilan mengenai tersangka itu," ungkapnya.
6. Mau Ngadu ke DPR
Habib Bahar bin Smith akan mengadu kepada Komisi III bidang hukum DPR RI. Pasalnya, ia merasa telah dikriminalisasi.
"Kita menempuh langkah politik, kita akan mengadukan ini ke komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat," tegas Aziz.
7. Ancaman Penjara 5 Tahun
Dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online itu, Bahar bin Smith ddisangkakan melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana.
Ancaman hukuman yang akan diterima oleh Bahar bin Smith berupa kurungan di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu