- KPK menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka kasus korupsi haji 2023-2024 terkait dugaan permainan kuota tambahan Arab Saudi.
- Dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembagian kuota haji 50:50 melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji.
- Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun, termasuk dugaan aliran dana dari penyelenggara haji.
Suara.com - Teka-teki di balik penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus korupsi akhirnya terjawab. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang membeberkan alasan utama yang menjerat Gus Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam pusaran rasuah penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemicu utamanya adalah dugaan adanya "permainan" dalam proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar dalam proses diskresi pembagian puluhan ribu kuota tersebut, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan bukti yang kuat mengenai adanya pelanggaran hukum dalam kebijakan tersebut.
“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan IAA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dugaan perbuatan melawan hukum yang dimaksud KPK ini selaras dengan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya.
Pansus menyoroti kejanggalan fatal dalam pembagian 20.000 kuota tambahan, di mana Kementerian Agama saat itu membaginya rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).
Kebijakan ini secara terang-terangan menabrak aturan main yang tertuang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam beleid tersebut, komposisi pembagian kuota haji sudah diatur secara tegas, yakni 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus. Pembagian 50:50 jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
Baca Juga: Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
Lebih jauh, KPK juga mendalami peran aktif Gus Alex sebagai orang kepercayaan Gus Yaqut.
Menurut penyidik, Gus Alex tidak hanya pasif, melainkan terlibat langsung dalam proses penerbitan diskresi yang bermasalah itu hingga pendistribusian kuota haji. Bahkan, KPK mencium adanya dugaan aliran dana haram dalam proses ini.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel (perjalanan, red.) haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Perjalanan kasus ini sendiri sudah memakan waktu cukup lama. KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah ini mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan langsung menerbitkan surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, pada 9 Januari 2026, KPK akhirnya secara resmi mengumumkan status tersangka untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Berita Terkait
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Korupsi Haji Bersama Gus Yaqut, Isi Garasi Gus Alex Cuma Ada Mobil MPV Murah dan Motor Sejuta Umat
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Adik Jadi Tersangka Korupsi Haji, Sikap Gus Yahya: Saya Tak Akan Intervensi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!