Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut surat edaran terjait upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikkan.
Iqbal menyarankan agar Menaker Ida dapat membuat surat edaran baru tentang adanya kenaikkan upah pada 2021. Ia menilai, pemerintah tidak bisa memukul rata semua perusahaan karena dianggap tidak mampu menaikkan upah pegawai. Di sisi lain, ada banyak perusahaan yang masih mampu melakukan hal tersebut.
"Kami tetap mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mencabut surat edaran, kemudian buat surat edaran yang baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota dan sektor industrinya," ujar Iqbal dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, Iqbal meminta pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi, keamanan dan politik. Di mana ia memandang buruh membutuhkan daya beli yang tinggi sehingga perlu kenaikkan upah.
Ia berujar, surat edaran Menaker semakin membuat buruh bergejolak untuk melakukan perlawanan. Mengingat hal itu menjadi polemik barj di tengah buruh yang kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Karena itu, pencabutan surat edaran harus dilakukan guna mencegah aksi besar para buruh.
"Jangan menunggu akan ada perlawanan keras seperti zaman Pak Habibie. Pasti akan ada aksi besar-besaran bergulir terus di tiap kabupaten/kota. Dengan aksi penolakan omnibus law, ditambah lagi dengan maslaah upah minimum itu," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal menegaskan seluruh buru Indonesia menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik.
“Buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).
Argumentasinya, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Baca Juga: Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflasi mendekati 78 persen.
“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.
“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,” lanjutnya.
Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8 persen. Misalnya 5 atau 7 persen, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.
“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said Iqbal.
Berita Terkait
-
Desak UMP 2021 Naik, Buruh: Gubernur Jangan Ikuti Surat Edaran Menaker!
-
Murka! Buruh: Ida Fauziyah Itu Menteri Kepengusahaan Bukan Menaker!
-
Menaker Tak Naikkan UM 2021, KSPSI DIY: Pemerintah Khianati Sila Kelima
-
Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani
-
Upah Tahun 2021 Tak Naik, Buruk Naik Pitam
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional