Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta adanya kenaikan upah 2021, salah satu pertimbangannya ialah untuk meningkatkan daya beli. Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono berujar sebaliknya.
Edy berpandangan, meningkatkan daya beli buruh tidak harus dengan menaikkan upah mereka. Menurutnya, selama masa pandemi ini pemerintah sudah memberikan bantuan sosial hingga subsidi gaji untuk menstimulus daya beli.
"Daya beli masyarakat itu harus dijaga tapi tidak harus selalu upah minimum, kita kan punya program bantuan sosial yang banyak sekali, termasuk di dalamnya subsidi upah. Bahwa ada kekurangan dan sebagainya bisa diperbaiki. Poin saya adalah bahwa menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum," tutur Edy dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).
Sementara itu, Said Iqbal melihat bantuan dari pemerintah saja tidak cukup kuat untuk menopang kebutuhan hidup dan meningkatkan daya beli buruh. Lebih dari itu, perusahaan sebagai pemberi kerja harus memiliki tanggung jawab sosial terhadap pegawainya. Sehingga pemerintah tidak terlalh dibebankan dengan memberikan bantuan melalui APBN.
"Oleh karena itu gak bisa mengandalkan APBN harus ada tanggung jawab sosial dari pengusaha. Oleh krn itu saya, (perusahaan) yang mampu silakan dinaikkan, yang tidak mampu pada klausul kedua dia tidak perlu menaikkan. Apa susahnya membuka ruang itu di dalam surat edaran?" tutur Iqbal.
Sebelumnya, Said Iqbal mendorong pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut surat edaran terjait upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikkan.
Iqbal menyarankan agar Menaker Ida dapat membuat surat edaran baru tentang adanya kenaikkan upah pada 2021. Ia menilai, pemerintah tidak bisa memukul rata semua perusahaan karena dianggap tidak mampu menaikkan upah pegawai. Di sisi lain, lanjutnya, ada banyak perusahaan yang masih mampu melakukan hal tersebut.
"Kami tetap mendorong pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja mencabut surat edaran, kemudian buat surat edaran yang baru yang menyatakan ada kenaikan upah, yang masuk dalam mekanisme dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan masing-masing kabupaten/kota dan sektor industrinya," ujar Iqbal dalam diskusi daring, Minggu (1/11/2020).
Selain itu, Iqbal meminta pemerintah mempertimbangkan situasi ekonomi, keamanan dan politik. Di mana ia memandang buruh membutuhkan daya beli yang tinggi sehingga perlu kenaikkan upah.
Baca Juga: Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie
Ia berujar surat edaran Menaker semakin membuat buruh bergejolak untuk melakukan perlawanan. Mengingat hal itu menjadi polemik barj di tengah buruh yang kontra terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, pencabutan surat edaran harus dilakukan guna mencegah aksi besar para buruh.
"Jangan menunggu akan ada perlawanan keras seperti zaman Pak Habibie. Pasti akan ada aksi besar-besaran bergulir terus di tiap kabupaten/kota. Dengan aksi penolakan omnibus law, ditambah lagi dengan maslaah upah minimum itu," ujar Iqbal.
Berita Terkait
-
Desak SE Menaker Dicabut, KSPI: Jangan Tunggu Perlawanan Saat Masa Habibie
-
Senin Besok, Buruh Kembali Geruduk Istana dan Gugat UU Ciptaker ke MK
-
UMP Jateng Naik, Apindo Kota Magelang: Pak Ganjar Pencitraan
-
Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker
-
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045