Suara.com - Tersangka utama kasus pembunuhan di Charlie Hebdo pada 2015 dinyatakan terinfeksi virus corona, mengakibatkan penangguhan sidang hingga Rabu (4/11/2020).
Menyadur Channel News Asia, tersangka utama tersebut yakni Ali Riza Polat, yang dituduh membantu pembantaian 12 orang di kantor Charlie Hebdo oleh orang-orang bersenjata pada 7 Januari 2015 silam.
Juga aksi serangan yang menewaskan seorang polisi perempuan dan empat sandera di supermarket Yahudi, sehari setelah pembantaian di kantor majalah mingguan satir itu.
Pria berusia 35 tahun itu muntah dan mendapatkan pemeriksaan dokter, sebelum dinyatakan positif Covid-19.
Polat menghadapi dakwaan paling serius dari tersangka kaki tangannya yang juga diadili. Ia bisa dihukum penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Hakim ketua Regis de Jorna mengatakan 10 terdakwa kaki tangan harus diuji Covid-19.
"Dimulainya kembali persidangan akan bergantung pada hasil tes ini dan perkembangan kesehatan orang-orang bersangkutan," ujar de Jorna, Sabtu (31/10).
Hakim mendesak semua orang di pengadilan untuk menerapkan jarak sosial dan mwajib memakai masker guna mencegah penularan virus corona.
Penangguhan sidang akan menunda pembacaan kesimpulan yang dibuka pada 2 September.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan Emmanuel Marcon yang Lukai Umat Islam
Pengacara dijadwalkan untuk mengajukan pledoi pada 6, 9, 10, 11, dan 11 November, sidang putusan yang diharapkan digelar pada tanggal 13 November.
Empat belas orang diadili di pengadilan khusus terorisme atas dukungan mereka terhadap trio jihadis, yang melakukan penyerangan di Charlie Hebdo pada Januari 2015.
Ketiga penyerang itu telah ditembak mati oleh kepolisian Prancis.
Disebutkan sebagai tangan kanan penyerang Amedy Coulibaly, Polat lahir di Istanbul dan pindah ke Prancis sejak menginjak usia tiga tahun.
Sama seperti Coulibaly, Polat dibesarkan di kota pinggiran Paris, Grande Borne, Grigny.
Prancis pada Jumat (30/10) kembali melakukan penguncian setelah kasus virus corona meningkat tajam. Menurut Worldometers, negara ini telah mencatatkan 1.367.625 infeksi dengan 36.788 kematian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan