Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara. Usai menghirup udara bebas, Siti Fadilah berjanji akan membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19.
Melalui penasehat hukumnya, Kholidin Achmad menjelaskan Siti Fadilah siap memberikan kontribusi dari pengetahuannya untuk bisa membantu mencegah maupun menangani permasalah dampak virus covid-19.
Siti Fadilah memiliki kemampuan dengan segudang pengalaman di bidang kesehatan.
"Ibu akan menyumbangkan pengetahuannya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemi (Covid-19)" kata Kholidin dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Minggu (1/11/2020).
Setelah dinyatakan bebas, Siti Fadilah akan tetap menekuni bidang kesehatan khususnya sebagai pengajar alias dosen.
Perempuan yang pernah menentang vaksin flu burung tersebut akan menekuni bidang penelitian kesehatan.
“Betul beliau akan concern di bidang kesehatan, di antaranya menjadi dosen maupun peneliti," ungkap Kholidin.
Usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Sita Fadilah langsung menuju ke kediamannya. Di rumah tersebut, Siti Fadilah akan beristirahat sejenak dan berkumpul bersama keluarga.
Saat bebas, Siti Fadilah telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan bebas covid-19.
Baca Juga: Siti Fadilah Eks Menkes yang Berani Lawan WHO Akhirnya Bebas dari Penjara
"Ibu dalam kondisi sehat dan tadi sebelum keluar ibu juga sudah diperiksa kesehatannya dan di rumah oleh tim Mer-C Indonesia pun juga sudah diperiksa kesehatan. Alhamdulillah tidak (Covid-19). Ibu sehat-sehat meskipun usia ibu sudah 70 tahun," tuturnya.
Meski dinyatakan bebas Covid-19, ia akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sambil berkumpul bersama keluarga.
"Ibu Siti Fadilah sangat bersyukur sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, sanak saudara, dan tetangga rumah. Ibu masih ingin istirahat dulu sambil isolasi mandiri di rumah," jelas Kholidin.
Kasus Siti Fadilah
Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman untuk Siti Fadilah juga ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender