Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadilah yang dikenal karena berani melawan organisasi kesehatan dunia WHO, dihukum penjara karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Rika mengatakan, Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.
Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan Siti Fadilah ke negara.
Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman untuk Siti Fadilah juga ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan.
Alkes itu sedianya untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).
Siti Fadilah dianggap bersalah karena melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk, sebagai rekanan pengadaan alkes.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Berita Terkait
-
Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
-
Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
-
Wawancara Siti Fadilah, Kemenkumham Masih Korek Pelanggaran Deddy Corbuzier
-
Siti Fadilah Balik Cepat ke Rutan Dicurigai karena Bertemu Deddy Corbuzier
-
Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan