Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadilah yang dikenal karena berani melawan organisasi kesehatan dunia WHO, dihukum penjara karena perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Rika mengatakan, Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda.
Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan Siti Fadilah ke negara.
Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.
"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman untuk Siti Fadilah juga ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan.
Alkes itu sedianya untuk mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).
Siti Fadilah dianggap bersalah karena melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk, sebagai rekanan pengadaan alkes.
Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Berita Terkait
-
Belum Ada Sanksi untuk Siti Fadilah karena Diwawancarai Deddy Corbuzier
-
Polemik Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah
-
Wawancara Siti Fadilah, Kemenkumham Masih Korek Pelanggaran Deddy Corbuzier
-
Siti Fadilah Balik Cepat ke Rutan Dicurigai karena Bertemu Deddy Corbuzier
-
Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional