Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang harus tetap menaikan gaji karyawannya. Sebab mereka dianggap tidak terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan bahwa sektor yang harus menaikan gaji karyawannya adalah seperti kesehatan, farmasi, telekomunikasi dan jasa keuangan. Mereka tak perlu mengikuti aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2021.
"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dihubungi, Senin (2/11/2020).
Untuk bisa dibebaskan dari aturan kenaikan UMP, perusahaan harus membuat surat permohonan dan dilengkapi dengan laporan keuangan setahun terakhir. Dengan demikian maka akan diketahui kondisi perusahaan itu terdampak pandemi atau tidak.
"Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kita juga bisa lihat begitu dia mengajukan darimana bisa kelihatan itu nanti kita," jelasnya.
Namun bagi perusahaan yang tak membuat pengajuan, maka dianggap sanggup untuk menaikan upah sesuai aturan UMP 2021. Secara teknis, kata Andri akan dibuat aturan dari Dinasnya yang menyesuaikan Peraturan Gubernur/Pergub.
"Memang secara detail akan kita susun sopnya seperti apa, kriteria nya seperti apa Ini kan masih jauh, masih dua bulan," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 3,27 persen menjadi Rp4,4. Namun kebijakan ini dibuat asimetris dengan artian ada penyesuaian bagi usaha yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: MotoGP Valencia: Corona Melonjak di Eropa, Dovizioso Hati-hati Jaga Diri
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Serangan Siber Menggila! RI Digempur 280 Ribu Serangan DDoS, Sektor Ini jadi Incaran
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!