Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya ada lima pasal yang merugikan buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh.
“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).
Berikut 5 Alasan KSPI menolak UU Cipta Kerja 11/2020:
1. Sistem Upah Murah Kembali Berlaku
Sistem rezim upah murah kembali berlaku karena pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah," ucapnya.
Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.
"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif atau sektor pertambangan dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada UMSK yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," jelasnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup
UU Ciptaker 11/2020 menghilangkan batas waktu kontak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003, maka mulai sekarang pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.
"Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," ucap Iqbal.
Regulasi yang mengatur PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak dihapuskan, karyawan tak punya harapan lagi diangkat menjadi karyawan tetap yang menjamin kepastian kerja.
3. Outsourcing Seumur Hidup
UU Ciptaker 11/2020 menghapus Pasal 64, 65, dan 66 UU No 13 Tahun 2003.
Berita Terkait
-
UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi
-
Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku
-
Sempat Alami Perubahan Versi, Akhirnya UU Cipta Kerja Diteken Jokowi
-
Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut
-
Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kapasitas Terbatas, Pramono Anung Buka Peluang Tambah Jadwal Pertunjukan di Planetarium TIM
-
Jadi Mendikbudristek Era Jokowi, Nadiem Makarim Akui Tak Paham Politik Hingga Pendidikan
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Besok, Ini Bocorannya
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
-
Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
-
Anak Sulung Jadi Saksi Kunci, 10 Orang Diperiksa di Kasus Kematian Satu Keluarga Priok
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!