Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad mendukung upaya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendalami orang-orang yang dianggap terlibat dalam membantu tersangka Hiendra Soenjoto selama amenjadi buronan dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suparji berharap pihak-pihak yang membantu pelarian bos PT Multicon Indra Jaya Terminal itu dapat dijerat dengan kasus perintangan penyidikan sesuai UU KPK pasal 21 UU KPK nomor 31 tahun 1999.
"KPK harus mengungkap secara terang benderang siapa yang terlibat dalam proses penyembunyian atau proses penghalang-halangan kasus itu," ungkap Suparji kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji pun memberikan contoh perihal upaya KPK yang pernah menjerat kasus perintangan penyidikan kepada Fredrich Yunadi. Ia adalah kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus mega proyek korupsi e-KTP.
Hal ini sangat penting bagi KPK agar membuat pihak-pihak yang membantu pelarian buronan tersangka korupsi menjadi jera.
"Sebagai upaya efek jera mencegah adanya para pihak yang melindungi para buron atau orang yang melakukan satu tindak pidana korupsi," ucap Suparji.
Apalagi, kata Suparji, penyidik lembaga antirasuah dapat mendalami kasus perintangan penyidikan dari keterangan Hiendra yang kini sudah tertangkap selama buron sembilan bulan itu.
"Dengan adanya pelaku yang diduga sudah ditangkap maka itu menjadi bukti petunjuk untuk proses berikutnya," katanya.
Usut Keterlibatan
Baca Juga: KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?
KPK membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan kepada orang-orang yang dianggap membantu Hiendra Soenjoto selama buron dalam kasus suap perkara di MA.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
KPK juga langsung memeriksa orang-orang yang diduga memiliki kaitan selama Hiendra buron. Selain rekannya, berinisial VC, KPK turut memeriksa LI, istri Hiendra.
Keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kedekatan antara saksi dan tersangka Hiendra. Pemeriksaan itu juga untuk menelusuri keterangan saksi soal lokasi persembunyian Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan.
"Pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Sembunyi di Apartemen Temen
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi
-
Polda Metro Jaya Bakal Rilis Tentang Ledakan SMAN 72 Jakarta yang Lukai Puluhan Siswa
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional