Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad mendukung upaya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendalami orang-orang yang dianggap terlibat dalam membantu tersangka Hiendra Soenjoto selama amenjadi buronan dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suparji berharap pihak-pihak yang membantu pelarian bos PT Multicon Indra Jaya Terminal itu dapat dijerat dengan kasus perintangan penyidikan sesuai UU KPK pasal 21 UU KPK nomor 31 tahun 1999.
"KPK harus mengungkap secara terang benderang siapa yang terlibat dalam proses penyembunyian atau proses penghalang-halangan kasus itu," ungkap Suparji kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji pun memberikan contoh perihal upaya KPK yang pernah menjerat kasus perintangan penyidikan kepada Fredrich Yunadi. Ia adalah kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus mega proyek korupsi e-KTP.
Hal ini sangat penting bagi KPK agar membuat pihak-pihak yang membantu pelarian buronan tersangka korupsi menjadi jera.
"Sebagai upaya efek jera mencegah adanya para pihak yang melindungi para buron atau orang yang melakukan satu tindak pidana korupsi," ucap Suparji.
Apalagi, kata Suparji, penyidik lembaga antirasuah dapat mendalami kasus perintangan penyidikan dari keterangan Hiendra yang kini sudah tertangkap selama buron sembilan bulan itu.
"Dengan adanya pelaku yang diduga sudah ditangkap maka itu menjadi bukti petunjuk untuk proses berikutnya," katanya.
Usut Keterlibatan
Baca Juga: KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?
KPK membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan kepada orang-orang yang dianggap membantu Hiendra Soenjoto selama buron dalam kasus suap perkara di MA.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
KPK juga langsung memeriksa orang-orang yang diduga memiliki kaitan selama Hiendra buron. Selain rekannya, berinisial VC, KPK turut memeriksa LI, istri Hiendra.
Keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kedekatan antara saksi dan tersangka Hiendra. Pemeriksaan itu juga untuk menelusuri keterangan saksi soal lokasi persembunyian Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan.
"Pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Sembunyi di Apartemen Temen
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan