Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad mendukung upaya Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendalami orang-orang yang dianggap terlibat dalam membantu tersangka Hiendra Soenjoto selama amenjadi buronan dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Suparji berharap pihak-pihak yang membantu pelarian bos PT Multicon Indra Jaya Terminal itu dapat dijerat dengan kasus perintangan penyidikan sesuai UU KPK pasal 21 UU KPK nomor 31 tahun 1999.
"KPK harus mengungkap secara terang benderang siapa yang terlibat dalam proses penyembunyian atau proses penghalang-halangan kasus itu," ungkap Suparji kepada Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Suparji pun memberikan contoh perihal upaya KPK yang pernah menjerat kasus perintangan penyidikan kepada Fredrich Yunadi. Ia adalah kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus mega proyek korupsi e-KTP.
Hal ini sangat penting bagi KPK agar membuat pihak-pihak yang membantu pelarian buronan tersangka korupsi menjadi jera.
"Sebagai upaya efek jera mencegah adanya para pihak yang melindungi para buron atau orang yang melakukan satu tindak pidana korupsi," ucap Suparji.
Apalagi, kata Suparji, penyidik lembaga antirasuah dapat mendalami kasus perintangan penyidikan dari keterangan Hiendra yang kini sudah tertangkap selama buron sembilan bulan itu.
"Dengan adanya pelaku yang diduga sudah ditangkap maka itu menjadi bukti petunjuk untuk proses berikutnya," katanya.
Usut Keterlibatan
Baca Juga: KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?
KPK membuka peluang untuk melakukan penyelidikan kasus perintangan penyidikan kepada orang-orang yang dianggap membantu Hiendra Soenjoto selama buron dalam kasus suap perkara di MA.
"KPK akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
KPK juga langsung memeriksa orang-orang yang diduga memiliki kaitan selama Hiendra buron. Selain rekannya, berinisial VC, KPK turut memeriksa LI, istri Hiendra.
Keduanya diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kedekatan antara saksi dan tersangka Hiendra. Pemeriksaan itu juga untuk menelusuri keterangan saksi soal lokasi persembunyian Hiendra selama sembilan bulan menjadi buronan.
"Pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama HS menjalani pelarian sebagai DPO," kata Ali.
Sembunyi di Apartemen Temen
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka