Suara.com - Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah membelikan tas mewah merek Hermes untuk istrinya, Rizky Aulia yang uangnya diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto yang kini menjadi tahanan KPK.
Fakta persidangan itu disampaikan saksi Calvin Pratama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
Calvin merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri milik Rezky. Selama bekerja, Calvin mengaku menampung uang dari Hiendra di rekeningnya untuk keperluan Rezky.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar pertanyaaan ke Calvin soal uang yang diterima Rezky apakah berasal dari tersangka Hiendra Soenjoto yang belum lama ditangkap KPK setelah sembilan bulan buron.
"Itu saya perkirakan waktunya setelah dari Hiendra. Saya perkirakan dan melihat dari Hiendra," kata Calvin di ruang sidang.
Calvin pun mengaku tak begitu mengetahui, uang itu digunakan Rezky untuk hal apa saja. Namun, dia mengaku mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji karyawan.
"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.
Lalu, Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin ketika diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang. Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.
Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes.
Baca Juga: Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran
"Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," ujar Calvin.
Jaksa KPK pun kembali mencecar Calvin, tas Hermes itu dibelikan untuk siapa.
"Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia. Iya (Istri Rezky)," tutup Calvin.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan menantunya, Rezky didakwa telah menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memenangkan perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Jejak Uang Haram Nurhadi: KPK Bongkar Mekanisme Pengelolaan Gurita Bisnis Sawitnya di Sumut
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi