Suara.com - Setelah merampungkan investigasi kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Kabupaten Intan Jaya, Papua, hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan laporan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Mereka meminta pemerintah menjalankan proses hukum terhadap terduga pelaku, di antaranya oknum aparat TNI yang namanya sudah ditulis oleh sejumlah media.
Laporan yang diserahkan Komnas HAM, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, "Sangat lengkap detail peristiwanya, konstruksi masalahnya dan ada tujuh butir rekomendasi yang kami sampaikan untuk ditindaklanjuti."
Dengan demikian, diharapkan tak ada alasan lagi untuk tidak memproses kasus tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarga korban.
Mahfud dan Presiden Joko Widodo diharapkan mampu memastikan proses hukum itu berjalan sesuai norma.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memulihkan masyarakat, khususnya keluarga, dari trauma atas kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia.
Komnas HAM juga berharap anak-anak kembali mendapatkan hak pendidikan dengan kembali bersekolah dengan rasa aman.
Mahfud mengatakan Komnas HAM dan pemerintah memiliki keinginan yang sama untuk menegakkan perlindungan HAM.
Laporan Komnas HAM akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Mahfud Akan Serahkan Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Intan Jaya ke Jokowi
Hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM tidak jauh berbeda dengan investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Mahfud.
"Ada beberapa temuan-temuan yang sama, tentang peristiwa kekerasan di Intan jaya, yang berbeda-beda dikit soal sudut pandang dan segi segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama," kata Mahfud.
Berita Terkait
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik