Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan terkait perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung/MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (4/11/2020). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Pinangki kembali dihadirkan dalam ruang persidangan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum/JPU menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya adalah Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaiman Nahdi.
Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto awalnya bertanya pada Syarief terkait SOP jika seseorang mengetahui keberadaan buronan dan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, buronan yang dimaksud adalah Djoko Tjandra.
"Menurut SOP yang berlaku di kejaksaan, apabila seseorang mengetahui keberadaan seorang buronan, wajib tidak hukumnya dia melaporkan ke Kejaksaan Agung?" tanya Eko.
Syarief pun menjawab, hukumnya adalah wajib. Tak hanya bisa melapor ke Kejaksaan Agung. Seseorang juga dapat melaporkan kepada kepolisian maupun Kejaksaan Negeri setempat.
"Wajib yang mulia, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat," jawab Syarief.
Selanjutnya, Eko bertanya apakah Pinangki pernah melaporkan ke Kejaksaan Agung selama Djoko Tjandra menjadi buronan di Malaysia. Sebab, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Negeri Jiran bersama Andi Irfan Jaya yang juga terdakwa, dan Anita Kolopaking.
"Pada periode buronan di Malaysia, apakah terdakwa pernah melaporkan bahwa buronan di Malaysia?" Eko kembali bertanya.
Syarief pun menjawab jika tidak pernah ada laporan terkait hal itu dari Pinangki. Padahal dalam aturan yang ada, adalah suatu kewajiban untuk melapor.
Baca Juga: Pakai Gamis dan Berhijab, Gaya Jaksa Pinangki saat Jalani Sidang Lanjutan
"Tidak pernah ada," beber Syarief.
Respons Pinangki
Tak berselang lama, Pinangki merespons pernyataan yang dikemukakan oleh Syarief kepada majelis hakim. Dia mengaku tidak melaporkan secara resmi keberadaan Djoko Tjandra ke bagian Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi saya sudah pernah menceritakan, jadi tidak melaporkan secara resmi melihat ada Djoko Tjandra di Malaysia. Tetapi saya sudah menceritakan pada jajaran Uheksi," kata Pinangki.
Kepada rekan-rekan seangkatannya di Uheksi, Pinangki bercerita terkait keberadaan Djoko Tjandra sekitar bulan November tahun 2019 lalu. Tak hanya itu, dia turut menujukan foto-foto Djoko Tjandra pada rekan-rekannya.
"Saya bahkan menceritakan pada 2019, November mungkin. Saya ceritakan saya ketemu Djoko Candra saya tunjukan potonya kepada teman-teman seangkatan," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Kejahatan Merampas Hak Umat Beribadah!
-
KPK Bantah Intervensi dari Istana Gegara Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor