News / Nasional
Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB
Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Load More