Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas perkara kasus ujaran kebencian, dan penghasutan demo menolak Omnibus Law - Cipta Kerja yang dilakukan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Bareskrim Polri.
Berkas sembilan tersangka itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap atau P19.
Kapala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (4/11) kemarin.
"Berkas sembilan tersangka yang ada anggota KAMI, dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada penyidik Bareskrim," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kesembilan tersangka ke Kejaksaan Agung RI.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan bila berkas perkara tahap I itu dilimpahkan pada pekan lalu.
"Sudah tahap I (dilimpahkan ke Kejaksaan) minggu lalu," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Dalam perkara kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo tolak UU Ciptaker yang dituding menyebabkan kericuhan itu, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka. Beberapa di antaranya, diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.
Mereka yakni; anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta Deklarator KAMI Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Polri Dibekukan Kemenkumham karena KAMI?
Selain itu ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menyampaikan masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi KAMI dibalik kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang menjerat petinggi dan anggotanya.
Pendalaman itu salah satunya dilakukan dari salah satu bukti berupa grup WhatsApp bernama 'KAMI Medan'. Dimana, di dalamnya terdapat Ketua KAMI Medan Khairi Amri yang kekinian menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada WAG (WhatsApp Grup KAMI Medan) kita dalami. Makanya kita dalami, apa berkaitan dengan lembaga kelompok ini," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Berita Terkait
-
Gatot Dapat Bintang Mahaputera, Mahfud: Ndak Ada Urusan Bungkam Membungkam
-
CEK FAKTA: Benarkah Polri Dibekukan Kemenkumham karena KAMI?
-
Jokowi Mau Kasih Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera, DPR: Bukan Momen Biasa
-
ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini
-
Dalami Kasus Kebakaran, Bareskrim Periksa Pejabat Kejagung Hari Ini
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil