Suara.com - Terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan surat eksepsi itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.
Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Paparang mengklaim, uang senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang dijadikan barang bukti kasus merupakan uang milik istri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Bahwasanya uang 20.000 USD adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan saat membacakan surat eksepsi.
Santrawan mengatakan, informasi terkait kepemilikan uang tersebut berasal dari keterangan yang diberikan oleh Prasetijo dan Petrus Bala Patyona. Hal itu disamlaikan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.
"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetyo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," sambungnya.
Santrawan memaparkan, uang tersebut adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dengan jumlaj tersebut -- sehingga dia meminta pada istrinya melalui sepotong surat.
"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20 ribu dolar AS," beber dia.
Selanjutnya, Prasetijo bersama istri menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte, JPU Sampaikan Pendapat Pekan Depan
"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," ungkap Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang 20 ribu dolar AS yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
Dakwaan
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, uang yang diterima oleh Napoleon yakni 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar Amerika. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi.
"Menerima uang sejumah USD200.000 00 dan sejumlah USD270.000.00. dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumiah USD150.000.00 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata jaksa dalam dakwaannya.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?