Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memprotes kinerja Pemprov DKI Jakarta yang telat memberi dokumen anggaran perubahan 2020.
Kekesalan itu diungkapkan Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo dalam sebuah video di akun Twitternya @p_winza.
"Pemprov telat kasih dokumen anggaran perubahan 2020, molor jauh dari deadline yg ditetapkan Permendagri, pembahasan di komisi pun rencananya hanya 2 hari, puluhan ribu halaman harus disortir ngebut, inikah smart budgeting ala Gubernur?" tulis Winza, Minggu (08/11/2020).
Dalam video itu, Winza menunjukkan ruang kerjanya yang disesaki dengan buku-buku anggaran ribuan halaman dari Pemprov DKI.
Sebanyak lebih dari empat buku dokumen tebal yang nampak serupa, dibedakan dengan tanda buku I, II, III, IV dan seterusnya.
"Ini ribuan halaman isinya angka-angka semua. Kita harus periksa satu per satu," kata Winza dalam videonya.
Seraya memperlihatkan sejumlah halaman dokumen yang berisi angka-angka, Winza menegaskan pemeriksaan itu bertujuan untuk menghindari adanya anggaran aneh.
"Seperti tahun lalu, kita ingat ada lem Aica Aibon," imbuhnya.
Winza mempersoalkan tenggat waktu pembahasan dokumen ribuan halaman itu hanya selama dua hari saja. Padahal, lanjut Winza, Permendagri sudah mengatur penyerahan dokumen itu maksimal bulan Agustus.
Baca Juga: Pemprov DKI Atur Acara Pesta Pernikahan: Larang Salaman dan Makan Prasmanan
"Kenapa Pak Gubernur bari menyerahkan kepada kami di akhir tahun? Katanya sistemnya sudah sangat smart. Apakah jangan-jangan smart menurut Pak Gubernur adalah ketika PSI gagal memiliki waktu yang cukup untuk meneliti ini semua supaya ini bisa ditanda tangani? Hanya Pak Gubernur tentunya yang bisa menjawab itu," pungkas Winza.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 silam, muncul kontroversi pengadaan lem aibon untuk 12 bulan atau 1 tahun dengan total anggaran tertulis sebesar Rp 82 miliar.
Ada pula beberapa pengajuan anggaran yang juga membengkak, salah satunya adalah anggaran untuk tim gubernur untuk percepatan pembanguan (TGUPP) yang naik dari Rp 7,5 Miliar menjadi Rp 26,5 miliar.
Saat itu setelah ramai dikritik, besaran anggaran ini direvisi menjadi Rp 21 miliar.
Simak video lengkapnya di sini.
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
Purbaya Tambah Rp 3 Triliun Anggaran Satgas Jembatan: Kalau Enggak Beres, Keterlaluan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR