Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Hugua dalam kasus pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, pada Selasa (10/11/2020).
Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka FR (Fator Rachman) dan FU (Fakih Usman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi Hugua.
Dalam kasus ini, KPK belum lama telah menetapkan lima tersangka baru dalam korupsi subkontraktor fiktif, mereka yakni Desi Arryani (DSA) mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya; mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Baca Juga: KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp 202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Bikin Heboh! Begini Maksud Megawati Minta Jokowi Tak Manjakan Milenial
-
KPK Didesak Selidiki Keterlibatan Petinggi Kejaksaan di Kasus Pinangki
-
Periksa Aktor Rudy Wahab, KPK Telisik Pemberian Tanah Hibah ke Rahmat Yasin
-
Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, Aktor Rudy Wahab Diperiksa KPK
-
Diperiksa KPK, Aktor Rudy Wahab Akui Hibah Tanah 20 Ha untuk Rahmat Yasin
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia hingga Akhir Januari 2026
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan