Suara.com - Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris MA, Nurhadi disebut meminta uang tunai ratusan juta dengan dalih mertuanya bisa membantu korban kasus penipuan yang sudah melapor ke aparat kepolisian.
Fakta itu diunggkap Agung Dewanto, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait kasus suap sejumlah perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Dalam persidangan, Agung mengaku ditanyakan oleh Rezky terkait tawaran untuk membantunya mengurus kasus penipuan. Saksi mengaku jika menantu Nurhadi itu meminta uang muka sebesar Rp 250 juta agar bisa membantu perkara kasus penipuan yang dialami Agung.
"Pak Rezky WA saya pak gimana lanjut atau tidak. Jadi dibantu enggak pak, saya bilang jadi saja kenapa.' Di chat itu, (Rezky) bilang Rp 500 juta di depan Rp 250 juta diakhir Rp 250 juta," ucap Agung dalam persidangan.
Agung menyebut dalih uang yang diminta Rezky untuk mengurus kasus penipuan Agung dikantor kepolisian.
"Bahasanya dia (Rezky) untuk biaya polisi. Dia bilang kami siap bantu, tapi perlu dana untuk polisi enggak bisa utang. Tunai," ucap Agung.
Agung pun sempat mengeluh kepada Devi yang awalnya mengenalkan Agung kepada Rezky. Lantaran Rezky meminta sejumlah uang diawal bila ingin dibantu kasus penipuannya.
"Saya komunikasi ibu Devi ini apa-apaan kok minta uang di depan saya ini korban," kata Agung
Hingga akhirnya pun, Agung tak meminta bantuan kepada Rezky. Dan tak memberikan uang sepeserpun kepada Rezky yang tadinya ingin membantu kasus yang menimpanya itu.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA
"Nggak. Saya nggak ada dana," tutup Agung.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus
-
Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana
-
Komisi Yudisial Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu dalam Kasus Suap Perkara di MA
-
Bongkar Pola Suap Perkara di MA, KY Gali Peran Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu
-
Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban