News / Nasional
Rabu, 11 November 2020 | 15:38 WIB
Riesky Herbiyono (kiri) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Rezky Herbiyono, menantu eks Sekretaris MA, Nurhadi disebut meminta uang tunai ratusan juta dengan dalih mertuanya bisa membantu korban kasus penipuan yang sudah melapor ke aparat kepolisian. 

Fakta itu diunggkap Agung Dewanto, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK terkait kasus suap sejumlah perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Dalam persidangan, Agung mengaku ditanyakan oleh Rezky terkait tawaran untuk membantunya mengurus kasus penipuan. Saksi mengaku jika menantu Nurhadi itu meminta uang muka sebesar Rp 250 juta agar bisa membantu perkara kasus penipuan yang dialami Agung.

"Pak Rezky WA saya pak gimana lanjut atau tidak. Jadi dibantu enggak pak, saya bilang jadi saja kenapa.' Di chat itu, (Rezky) bilang Rp 500 juta di depan Rp 250 juta diakhir Rp 250 juta," ucap Agung dalam persidangan.

Agung menyebut dalih uang yang diminta Rezky untuk mengurus kasus penipuan Agung dikantor kepolisian.

"Bahasanya dia (Rezky) untuk biaya polisi. Dia bilang kami siap bantu, tapi perlu dana untuk polisi enggak bisa utang. Tunai," ucap Agung.

Agung pun sempat mengeluh kepada Devi yang awalnya mengenalkan Agung kepada Rezky. Lantaran Rezky meminta sejumlah uang diawal bila ingin dibantu kasus penipuannya.

"Saya komunikasi ibu Devi ini apa-apaan kok minta uang di depan saya ini korban," kata Agung

Hingga akhirnya pun, Agung tak meminta bantuan kepada Rezky. Dan tak memberikan uang sepeserpun kepada Rezky yang tadinya ingin membantu kasus yang menimpanya itu.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Nurhadi Tersohor jadi Orang Top Urus Kasus di MA

"Nggak. Saya nggak ada dana," tutup Agung.

Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Adapun gugatan terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang tertetak di wilayah KBN Marunda kavling 03-43 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT MIT," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Load More