Suara.com - Eks anggota partai Nasdem, Andi Irfan Jaya batal diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hakim batal memeriksa Andi lantaran yang bersangkutan hanya memberikan keterangan secara virtual.
Dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020), Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Wyasa Santosa Kolopaking dan Andi -- yang berada di Rumah Tahanan KPK.
"Baik ya saudara Penuntut Umum, mencermati persidangan yang berlangsung ya. Tidak ideal mendengar kesaksian dari Andi Irfan secara virtual," kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto di ruang sidang.
Eko beralasan, ada barang bukti yang harus diperlihatkan secara langsung kepada Andi. Tak hanya itu, kemungkinan pertanyaan kepada Andi tidak akan sesederhana yang dibayangkan.
Dengan demikian, majelis hakim meminta agar JPU menghadirkan Andi secara langsung pada persidangan mendatang. Rencananya, sidang tersebut akan berlangsung pada Senin (16/11/2020) pekan depan.
"Untuk itu pemeriksaan saksi yang berikutnya untuk Andi Irfan kita agendakan pada sidang berikutnya gitu ya, nanti silahkan ditanggal kembali untuk sidang berikutnya, tdak virtual," beber Eko.
Selain mereka berdua, ada dua saksi lagi yang akan dihadirkan oleh JPU. Kedua sosok tersebut adalah Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking. Namun, Djoko Tjandra sedang sakit dan Anita dinyatakan positif Covid-19.
Eko lantas menyarankan JPU menghadirkan saksi lain -- jika ada -- sambil menunggu dua orang tersebut. Namun, dia kembali menekankan agar saksi-saksi tidak dihadirkan secara virtual.
"Sehingga, di sini karena banyak saksi yang lain, bisa juga melompat kepada saksi yang lain gitu ya. Bagaimana, ini penyampaian dari kami, karena kenyataannya virtual tidak mendukung," jelas Eko.
Baca Juga: Bayaran jadi Pengacara Djoko Tjandra Disunat Pinangki, Anita Ngadu ke Suami
Merespons hal itu, JPU membeberkan adanya kendala untuk menghadirkan Andi di ruang sidang. Kendala tersebut ada di KPK -- tempat Andi ditahan.
"Terima kasih yang mulia, intinya kendala di penuntut umum khusus untuk Andi Irfan yang mulia, itu kendalanya di KPK sendiri yang mulia," jawab JPU.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung